| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GUSPINAL Pgl. AGUS Bin SAPARUDIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum |