Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.Sus/2026/PN Pdg NOVI OKTAVIANTI, SH SALMAN AL QODRI PGL SALMAN BIN AMRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 593/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5097/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI OKTAVIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN AL QODRI PGL SALMAN BIN AMRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SALMAN AL QODRI PGL SALMAN Bin AMRIZAL pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di di dekat tong sampah jalan Raya Padang – Solok Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang hatuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SALMAN AL QODRI PGL SALMAN Bin AMRIZAL pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Anak Air RT. 002 Rw. 013 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Padang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa SALMAN AL QODRI PGL SALMAN Bin AMRIZAL pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah  yang beralamat di Anak Air RT. 002 RW.013 Kelurahan batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak dan Melawan Hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 Bagi diri sendiri ”.

Pihak Dipublikasikan Ya