Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg 1.RAHMAT SYARIF
2.GERI SAMUEL HUTAGAOL, SH
3.MUHAMMAD REZA PAHLEVI NASUTION, S.H.
4.Merry Nathalisa Sijabat, S.H.
1.YOHANES TASIRIKERU
2.DANIEL SABAGGALET
3.MARISTI TARA KEREI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 494/L.3.22/Ft/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SYARIF
2GERI SAMUEL HUTAGAOL, SH
3MUHAMMAD REZA PAHLEVI NASUTION, S.H.
4Merry Nathalisa Sijabat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES TASIRIKERU[Penahanan]
2DANIEL SABAGGALET[Penahanan]
3MARISTI TARA KEREI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN MENTAWAI

Jalan Raya Tuapejat Km. 04, Kec. Sipora Utara, Kab. Kep. Mentawai

kejarimentawai@gmail.com  

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDS. 01/MTW/Ft/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

YOHANES TASIRIKERU

Tempat lahir

:

Ugai

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 5 September 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Ugai Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepuluanan Mentawai

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Kepala Desa Madobag

Pendidikan

:

SMA Sederajat

No. Hp

Nomor NIK

:

:

-

1309030806780002

 

Nama lengkap

:

DANIEL SABAGGALET

Tempat lahir

:

Madobag

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 5 Juli 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Malabbaet Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Wiraswastra / Sekretaris Desa Madobag

Pendidikan

:

SMA Sederajat

No. Hp

Nomor NIK

:

:

-

13090305078000001

 

Nama lengkap

:

MARISTI TARAKEREI

Tempat lahir

:

Madobag

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 4 Mei 1985

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesua

Tempat tinggal

:

Dusun Maseppaket Desa Madobag Kec. SIberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga / Mantan Bendahara Madobag 2022 s/d 2023

Pendidikan

:

SMA Sederajat

No. Hp

Nomor NIK

:

:

-

1309035207850002

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

11 November 2025

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  1. Penyidik

:

11 November 2025

s.d

01 Desember 2025

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

02 Desember 2025

s.d

10 Januari 2026

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)

:

11 Januari 2026

s.d

09 Februari 2026

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)

:

10 Februari 2026

s.d

11 Maret 2026

 

  1. Penuntut Umum

:

4 Maret 2026

s.d

23 Maret 2026

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)

 

24 Maret 2026

s.d

24 April 2026

 

 

PRIMAIR :

 

------- Bahwa ia Terdakwa YOHANES TASIRIKERU sebagai Kepala Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 277 Tahun 2021, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebagai Sekretaris Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Madobag Nomor 48/KPTS/DMD/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 dan Surat Keputusan Kepala Desa Madobag Nomor 8/KPTS/DMD/I/2023 tanggal 7 Januari 2023 dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Kaur Keuangan Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Madobag Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022 dan Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Madobag Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Desa Madobag yang beralamat di Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

        1. Terdakwa YOHANES TASIRIKERU bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI “telah mempergunakan Dana Desa di Tahun Anggaran 2022 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Desa Madobag Kec. Siberut Selatan diluar dari kegunaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa yaitu untuk pembayaran hutang pribadi dari Terdakwa YOHANES TASIRIKERU yang timbul selama Terdakwa menjabat, yang seharusnya Dana Desa tersebut diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.” Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari angaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyebutkan :
  1. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
        1. Terdakwa YOHANES TASIRIKERU bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai “dalam mengelola Dana Desa pada Desa Madobag Tahun Anggaran Tahun 2022 dan Tahun Anggaran 2023 bertentangan dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan :
  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
        1. Terdakwa YOHANES TASIRIKERU bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI “telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa Madobag Kec. Siberut Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaan nya karena tidak didukung dengan bukti dan pengeluaran yang sah”. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 4 serta Pasal 51 yang menyebutkan :

Pasal 3 :

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :

          1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
    1. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
    2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
    3. Menetapkan PPKD;
    4. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
    5. Menyetujui RAK Desa; dan
    6. Menyetujui SPP.

 

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :

          1. Sekretaris Desa ;
          2. Kaur dan Kasi; dan
          3. Kaur keuangan.

 

Pasal 51.

      1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
      2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
      3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa YOHANES TASIRIKERU sebagai Kepala Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebagai Sekretaris Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Kab. Kepulauan Mentawai tersebut yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri masing-masing Terdakwa YOHANES TASIRIKERU, Terdakwa DANIEL SABAGGALET  dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI  yaitu masing-masing sebesar Rp. 374.219.213,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga belas rupiah)  Perbuatan para Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar  Rp. 1.122.657.639,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta enam ratus lima  puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor : 700.1.2.3/13/LHP/INSP-KKM/VII-2025 Anggaran APBDesa Madobag TA 2022/2023 tanggal 21 Juli 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal dari telah dilaksanakannya seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Madobag dengan berdasarkan :
          1. Peraturan Desa Madobag Nomor 02 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022
          2. Peratuan Desa Madobag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022
          3. Peraturan Desa Madobag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022
  • Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan di Desa Madobag Tahun Anggaan 2022 tersebut telah dibuat dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban nya berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagaimana termuat dalam Peraturan Desa Madobag Nomor 1 Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022
  • Bahwa kemudian untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Madobag juga sudah melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan berdasarkan :
  1. Perraturan Desa Madobag Nomor 02 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023
  2. Peratuan Desa Madobag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022
  3. Peraturan Desa Madobag Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022
  • Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan di Desa Madobag Tahun Anggaan 2023 tersebut telah dibuat dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagaimana termuat dalam Peraturan Desa Madobag Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa kemudian di Tahun 2024, Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah melakukan Audit Investigasi (AI) sebagaimana hasilnya tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) atas Dugaan Penyelewenagan Anggaran APBDesa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 dengan Nomor 700/20/INSP-KKM/VIII-2024 tanggal 17 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
          1. Pengelolaan APBDes Madobag tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 113 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
          2. Terdapat penyimpangan berupa SPJ belanja fiktif dan mark up volume dan harga satuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.123.854.685,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) yang terdiri dari temuan Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 402.420.960,- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 721.433.725,-.
          3. Penyebab terjadinya penyimpangan adalah :
    1. Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa tidak mematuhi aturan Perundang-undangan dalam melaksanakan pengelolaan APBDes.
    2. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi serta Bendahara tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan
    3. Bendahara tidak tertib dalam melakukan pengeluaran uang dari kas, pengeluaran tidak sesuai dengan APBDes.
          1. Pemerintah Desa Madobag telah melakukan tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022 berupa pembayaran honorarium Aparatur Desa dan Penyerahan Bantuan kepada Kelompok Bibit Pinang Maseppaket dengan total sebesar Rp.81.112.000,- (delapan puluh satu juta seratus dua belas ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian dari hasil Laporan Audit Hasil Investigasi (LHAI) tersebut dilakukan kembali Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kab.Kepulauan Mentawai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Perangkat Desa Madobag Kec. Siberut Selatan terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBDesa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
              1. Tahun 2022 yaitu terdapat penyimpangan :
  1. Laporan Realisasi Belanja Pembangunan Fisik Yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi Sebenarnya.
  • Bahwa pada tahun 2022 Desa Madobag telah menganggarkan 7 (tujuh) kegiatan fisik yang terdiri dari :
              1. Pembangunan Jalan Dusun Buttui,
              2. Rehabilitasi Gedung TK Margaretha Rokdok,
              3. Pembangunan Jembatan Dusun Sereiming,
              4. Pembangunan Jembatan Dusun Mangorut,
              5. Rehabilitasi Jamban TK Margaretha Madobag,
              6. Rehabilitasi Jamban TK Margaretha Ugai,
              7. Pembentukan Jalan Pertanian (Dusun Bubuakat, Dusun Maseppaket, Dusun Malabbaet dan Dusun Malelet)

dengan jumlah total anggaran sebesar Rp. 309.695.688,-.

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi APBDes Madobag Tahun Anggaran 2022 diketahui bahwa kegiatan pembangunan fisik secara keseluruhan telah terealisasi 100 persen.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai terdapat fakta yaitu Realisasi pembayaran/belanja atas kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2022 yang tidak sesuai yaitu berupa penggelembungan SPJ belanja sebesar Rp. 76.837.960,- (Tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa YOHANES TASIRIKERU bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET dan Terdakwa MARISITI TARAKEREI mengakui bahwa tidak selesai nya pekerjaan fisik tersebut dikarenakan uang atau dana kegiatan nya telah dipergunakan untuk melunasi utang yang ditinggalkan mantan Kepala Desa Madobag terdahulu atas nama ROBERTUS SAKULOK pada tahun 2020, melunasi hutang pada toko, serta membayar belanja makan dan minum terutang pada toko.
  1. Pendapatan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PTAPD), Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) dan Jasa Honorarium Belum Dibayarkan
  • Bahwa pada Tahun 2022 Desa Madobag telah menganggarkan belanja Pendapatan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PTAPD), Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) dan Jasa Honorarium sebesar Rp. 745.500.000,-. Kemudian pada amprah pembayaran Pendapatan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PTAPD) telah terealisasi sebesar 100%
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai, masih terdapat gaji/honorarium yang belum dibayarkan kepada Aparatur Desa sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja sebesar Rp. 188.523.000,-

 

  1. Penggelembungan SPJ Belanja Pembelian Tanah Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
  • Bahwa pada Tahun 2022 Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja Pembelian Tanah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di Dusun Mangorut Desa Madobag sebesar Rp. 20.000.000,- dengan nilai telah terealisasi 100%.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan melalui Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan Nomor : 00233/KWT/03.2007/2022 sebagai bukti pembayaran pembelian tanah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) untuk kebutuhan Pemerintah Desa Madobag kepada Jobtar Sabaggalet (pemilik tanah) dengan nilai sebesar Rp. 9.000.000,- sedangkan dalam Laporan Realisasi anggaran dan laporan aset tercatat sebesar Rp. 20.000.000,- sehingga terjadi selisih sebesar Rp.11.000.000,-
  • Bahwa rencana nya selisih sebesar Rp.11.000.000,- tersebut akan digunakan untuk kegiatan pembersihan lahan, tetapi faktanya kegiatan pembersihan lahan tersebut belum terlaksana sehingga tidak dicatat dalam kwitansi/tanda bukti pengeluaran uang.
  1. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Yang Tidak Didukung dengan Pertanggungjawaban.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan Tahun Anggaran 2022, menemukan adanya pembayaran Perjalanan Dinas yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Bahwa saksi PETRUS SIKOT selaku Pengelola Kegiatan mengakui bahwa Perjalan Dinas tersebut tidak ada di lakukan tetapi ada dibuatkan bukti SPJ nya dan dilaporkan sebagai realisasi belanja dengan nilai Rp.14.500.000,-
  1. Laporan Realisasi Belanja Barang Bantuan Pemberdayaan Kelompok Tani dan Ternak Tidak Sesuai Dengan Yang Diterima Masyarakat.
  • Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pada Tahun 2022 Pemerintah Desa Madobag menganggarkan kegiatan Produksi Tanaman Pangan dalam bentuk bantuan yang diserahkan kepada 12 (dua belas) Kelompok Tani dan Ternak yang berada dilingkungan Desa Madobag.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai melalui bukti Surat Pertanggungjawban (SPJ) Desa Madobag Tahun Anggaran 2022 atas realisasi kegiatan Produksi Tanaman Pangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan jumlah rill yang diterima masyarakat/kelompok Tani dan Ternak.  
  • Bahwa pada kegiatan ini terjadi penggelembungan SPJ Belanja Barang Bantuan Pemberdayaan Kelompok Tani dan Ternak pada pengelolaan APBDes Madobag Tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 111.560.000,-.
  • Bahwa realisasi kegiatan Produksi Tanaman Pangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan jumlah rill yang diterima masyarakat/kelompok Tani dan Ternak.
  • Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyatakan tidak terpenuhinya jumlah bantuan berupa alat pertanian, bibit pinang dan ayam yang diserahkan kepada Kelompok Tani dan Ternak karena jumlah anggaran yang diserahkan oleh Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Madobag kepada TPK tidak sesuai dengan anggaran yang terdapat dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK).
  • Bahwa penyerahan anggaran yang tidak sesuai tersebut oleh Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Madobag kepada TPK telah diketahui dan mendapat persetujuan dari Terdakwa YOHANES TASIRIKERU sebagai Kepala Desa Madobag dengan terlebih dahulu telah diverifikasi oleh Terdakwa DANIEL SABAGGALET selaku Sekretaris Desa Madobag.

 

              1. Tahun 2023 yaitu terdapat penyimpangan :
  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

Bahwa pada APBDes Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Madobag menganggarkan belanja sebesar Rp. 1.223.242.602,- dan terealisasi sebesar Rp.1.060.706.359,- yang terdiri dari 4 (empat) sub bidang dengan uraian belanja sebagai berikut :

NO

URAIAN

ANGGARAN

REALISASI

LEBIH KURANG

1

Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan Aparatur Desa

Rp 957.779.602

Rp 910.443.359

Rp 47.336.243

2

Sub Bidang Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

Rp 171.700.000

Rp 93.700.000

Rp 78.000.000

3

Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja, Perencanaan, Kepemerintahan, Keuangan dan Pelaporan

Rp. 56.563.000

Rp. 56.563.000

 

4

Sub Bidang Pertanahan

Rp. 37.200.000

 

Rp. 37.200.000

 

Jumlah

Rp 1 .223.242.602

Rp 1 .060.706.359

Rp 162.536.243

 

 

  1. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan Aparatur Desa
  1. Pembayaran Pendapatan Tetap dan Runjangan Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD Tahun Anggaran 2023.
  • Berdasarkan Peraturan Desa Madobag Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023 dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja Tahun 2023 diketahui bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah Desa Madobag menganggarkan belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Desa dan BPD sebesar Rp. 538.800.000,- dengan realisasi belanja sebesar Rp. 500.356.900,-.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai didapatkan fakta sebagai berikut :
      1. Jumlah pendapatan tetap Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD sebesar Rp. 469.200.000,- dan jumlah tunjangan Kepala Desa dan Aparatur Desa sebesar Rp. 34.800.000,- total pembayaran sebesar Rp. 504.000.000,-.
      2. Jumlah pemotongan iuran asuransi BPJS pada Aparatur Desa yang telah memiliki kartu BPJS (pemotongan iuran BPJS langsung dilakukan oleh Bank Nagari) sebesar Rp. 3.725.375,-.
      3. Jumlah bersih penerimaan pendapatan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD sebesar Rp. 500.274.625,-
      4. Jumlah yang sudah dibayarkan Bendahara atau Kaur Keuangan kepada Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD sebesar Rp. 475.870.025,-
      5. Jumlah pendapatan tetap dan tunjangan yang belum dibayarkan Bendahara atau Kaur Keuangan adalah sebesar Rp. 24.404.600,-
  • Bahwa diakui oleh Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebagai Sekretaris Desa Madobag dan juga selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Verifikator bukti Penerimaan dan Pengeluaraan APBDesa bersama-sama dengan Terdakwa MARISITI TARAKEREI  sebagai Bendahara Desa atau Kaur Keuangan dan juga selaku juru bayar, bahwa terhadap pembayaran Pendapatan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Aparatur Desa yang belum dibayarkan, uangnya telah digunakan oleh para Terdakwa untuk menutupi utang pada Toko Pasaribu

 

  1. Pembayaran Jasa Honorarium Tahun Anggaran 2023
  • Berdasarkan Peraturan Desa Madobag Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023 dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) belanja tahun 2023 diketahui bahwa Pemerintah Desa Madobag menganggarkan belanja honorarium pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 176.700.000,- dengan realisasi belanja sebesar Rp. 176.700.000,- ( 100 %).
  • Bahwa terdapat honorarium Aparatur Desa dan Staf BPD yang belum dibayarkan sepenuhnya tetapi sudah dicatat sebagai realisasi anggaran.
  • Bahwa pembayaran belanja honorarium bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2023 sebagai berikut:
          1. Jumlah honorarium Aparatur Desa dan BPD sebesar Rp. 176.700.000,-. –
          2. Jumlah yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 142.303.000,-.
          3. Jumlah yang belum dibayarkan sebesar Rp. 34.397.000,-.
  • Bahwa diakui oleh Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebagai Sekretaris Desa Madobag dan juga selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Verifikator bukti Penerimaan dan Pengeluaraan APBDesa bersama-sama dengan Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa dan juga selaku juru bayar bahwa terhadap bahwa honorarium Aparatur Desa dan BPD yang belum dibayarkan, uangnya digunakan untuk menutupi utang pada Toko Pasaribu. Uangnya telah digunakan oleh para Terdakwa untuk menutupi utang pada Toko Pasaribu

 

 

  1. Sub Bidang Penyediaan Sarana dan {Rasarana Pemerintahan Desa
                1. Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Madobag Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023 dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) belanja tahun 2023 diketahui bahwa Pemerintah Desa Madobag menganggarkan belanja Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran sebesar Rp.153.700.000,- dengan realisasi sebesar Rp.75.700.000,-
  • Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai dengan mengkonfirmasi kepada Sekretaris Desa dan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa diperoleh informasi sebagai berikut :
  1. Terdakwa MARISTI TARAKEREI selaku Bendahara atau Kaur Keuangan Desa menerangkan bahwa pembelian laptop dan printer dilakukan di toko Semangat Berkat Jaya Padang dengan harga laptop per unit sebesar Rp.4.495.000,- (belum termasuk PPn). Hal tersebut diketahui dari faktur belanja yang diserahkan oleh Maristi Tara Kerei, yaitu faktur belanja laptop, printer, kursi plastic dan kain satin.
  2. Terdakwa DANIEL SABAGGALET selaku Sekretaris Desa menyatakan bahwa kekurangan 2 (dua) unit lemari dokumen karena masih berada di tempat Antonius Sanambaliu dengan kondisi :
                1. 1 (satu) lemari telah selesai, namun belum diambil sebab motor viar yang digunakan untuk mengangkut lemari tersebut mengalami kerusakan (ban bocor), disamping itu proses penjemputan juga terhambat oleh pekerjaan pembangunan jalan di dusun Ugai yang sedang dikerjakan.
                2. 1 (satu) lemari belum selesai sebab terjadi pemadaman listrik akibat tiang listrik yang dipindahkan karena pembangunan jalan di dusun Ugai, sehingga penyelesaian pembuatan lemari belum bisa diselesaikan.
  • Bahwa untuk pengadaan lemari, meja kerja dan meja biro, Terdakwa MARISTI TARAKEREI telah menyerahkan uang kepada Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebesar Rp. 12.000.000,-. Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa DANIEL SABAGGALET kepada sdr. Antonius Sanambaliu sebanyak Rp. 7.000.000,-. Uang sebesar Rp. 2.962.000,- telah dipergunakan oleh Terdakwa DANIEL SABAGGALET untuk pembelian bahan dan perlengkapan mobiler. Sisa uang sebesar Rp. 2.038.000,- masih dalam penguasaan Terdakwa DANIEL SABAGGALET.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah terjadi penggelembungan harga satuan pada belanja Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 29.994.261,- yang dilakukan oleh Terdakwa DANIEL SABAGGALET bersama sama-sama dengan Terdakwa MARISITI TARAKEREI atas persetujuan dari Terdakwa YOHANES TASIRIKERU

 

                1. Kegiatan Pemeliharaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah terjadi SPJ belanja fiktif pada belanja Pemeliharaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.15.711.712.-.
  • Bahwa belanja Pemeliharaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran adalah fiktif kecuali untuk Service Motor Viar. Kondisi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa YOHANES TASIRIKERU bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET dan Terdakwa MARISTI TARAKEREI

 

  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Bahwa pada APBDes Tahun Anggaran 2023 untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Madobag menganggarkan belanja sebesar Rp. 913.102.500,- dengan realisasi sebesar Rp.912.651.600,-

  1. Sub Bidang Kesehatan
                1. Penyelenggaraan Posyandu
  • Bahwa pada Tahun 2023, Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 109.488.000 untuk membiayai pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu dengan Pelaksana Kegiatan Sdr. Kornelius Saruruk dan berdasarkan LPJ dan SPJ nya kegiatan tersebut sudah direalisasikan sebesar 100%
  • Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah terjadi penggelembungan SPJ belanja pada kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Pemerintah Desa Madobag Tahun 2023 yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 16.394.164,-.
  • Bahwa diakui oleh Terdakwa MARISTI TARAKEREI, terhadap jumlah bahan makanan yang dibeli dari Toko YJR dan diserahkan kepada Kader Posyandu adalah tidak sama dengan jumlah yang tertera di SPJ belanja.

 

  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  1. Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa
  • Pada perubahan APBDes Madobag Tahun 2023, Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 66.775.000,- untuk membiayai kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dengan relaisasi belanja sebagaimana tertera pada Peraturan Desa Madobag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Madobag Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.66.775.000,- (100%)
  • Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai yaitu :
  1. Hasil konfrimasi kepada Terdakwa MARISTI TARAKEREI yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan dan juga Bendahara Desa Madobag, diperoleh keterangan sebagai berikut :
  1. Seluruh SPJ belanja kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa adalah Fiktif
  2. Uang kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Tahun 2023 telah diserahkan oleh Terdakwa MARISTI TARAKEREI kepada Sdr. Antonius atas perintah dari Terdakwa YOHANES TASIRIKERU sebesar Rp. 75.000.000,-.
  3. Terdakwa MARISTI TARAKEREI selaku Bendahara atau Kaur Keuangan Desa telah melakukan pembayaran kepada Sdr. Antonius untuk pembayaran atas uang yang dipinjam secara pribadi oleh Terdakwa YOHANES TASIRIKERU sebesar Rp. 50.000.000,- dan bunga sebesar Rp. 25.000.000,-.
  4. Sumber uang untuk membayar utang tersebut ditambah dari sisa uang dari kegiatan lain.
  5. Bahwa yang membuat SPJ fiktif adalah Terdakwa MARISTI TARAKEREI, saksi KORNELIUS SAURUK, saksi GRASIANUS GILAG, saksi FRANSIUS SAGURUJU.
  6. Bahwa Terdakwa DANIEL SABGGALET sebagai Sekretaris Desa mengetahui bahwa SPJ belanja kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa adalah fiktif,
  7. Bahwa SPJ fiktif tersebut dibuat atas perintah dari Terdakwa YOHANES TASIRIKERU  sebagai Kepala Desa.
  • Bahwa SPJ kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa adalah fiktif yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 62.646.817,-. Jumlah tersebut diperoleh setelah mengurangkan pajak yang telah dibayarkan dari (Rp.66.775.000 – Rp.4.128.183). j

 

  1. Penggelembungan dan SPJ Fiktif 4 Paket Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman
  • Bahwa pada Tahun 2023, Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 154.495.500,- untuk membiayai kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman yang terdiri dari 4 (empat) paket pekerjaan dan pada Laporan Realisasi, seluruh anggaran tersebut telah dibelanjakan 100% yaitu :
  1. Pembangunan Jalan Beton Dusun Mangorut (Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini sebesar Rp.20.030.500,- dengan realisasi belanja 100%.)
  2. Rehabilitasi Jalan Beton Dusun Malabbaet (Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini sebesar Rp.48.145.000,- dengan realisasi belanja 100%.)
  3. Rehabilitasi Jalan Dusun Madobag (Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.48.145.000,- dengan realisasi belanja 100%.)
  4. Pembangunan Jalan Beton Dusun Mallabaet (Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.38.175.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai ditemukan adanya kerugian keuangan negara dari pelaksanaan 4 (empat) paket kegiatan tesebut dengan nilai sebesar Rp. 105.695.816,-

 

  1. Penggelembungan dan SPJ  fiktif 4 (empat) Paket Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
  • Bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 211.360.000,- untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani yang pada laporan realisasi APBDes belanja tersebut telah terealisasi 100% yaitu :
  1. Pembukaan Jalan Pertanian (Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.35.050.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  2. Pembangunan Jalan Beton di Dususn Maseppaket (Jumlah anggaran untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.51.085.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  3. Pembangunan Jalan Bat Metuk Dusun Kulukubuk (Jumlah anggaran pada paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.74.140.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  4. Pembangunan Jalan Pertanian Dusun Maseppaket (Jumlah anggaran paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.51.085.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan 4 (enmpat) paket kegiatan tesebut dengan nilai sebesar Rp. 173. 280.952,-

 

  1. Penggelembungan dana SPJ Fiktif 5 (lima) Paket Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  • Bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 276.826.000,- untuk membiayai kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Pada laporan realisasi, seluruh anggaran tersebut telah dibelanjakan dengan realisasi 100% yaitu :
  1. Pembangunan Jembatan Beton Bat Abbaillu Dusun Bubuakat (Anggaran untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp.85.871.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  2. Rehabilitasi Jembatan Bat Bio di Susun Masad (terjadi penggelembungan pada Spj belanja dan Spj fiktif pada pertanggungjawaban belanja paket pekerjaan Pekerjaan Jembatan Beton Bat Bio di Dusun Masad (6x3m) tahun 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.965.095.)
  3. Rehabilitasi Jembatan Beton Bat Sibit-bit (Jumlah anggaran untuk paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.45.833.000,- dengan realisasi belanja 100%)
  4. Pembangunan Jembatan Beton Bat Silabok Dusun Sereiming (Jumlah anggaran untuk paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.85.181.000,- dengan realisasi 100%)
  5. Rehabilitasi Jembatan Beton Dusun Malabbaet (Jumlah anggaran untuk paket pekerjaan ini adalah sebesar Rp.24.178.000,- dengan realisasi 100%)
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai ditemukan adanya kerugian keuangan negara dari pelaksanaan 5 (lima) paket kegiatan tersebut dengan nilai sebesar Rp. 157.976.479,-

 

  1. SPJ Fiktif Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 12.300.000,- untuk membiayai pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa dengan Pelaksana Kegiatan Sdr. Fanisius Saguruju. Realisasi belanja tersebut telah dilaporkan 100%.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Tahun 2023 dengan jumlah sebesar Rp. 11.940.000,- (Rp. 12.300.000 – Rp. 360.000).

 

  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Bahwa pada APBDes Madobag Tahun Anggaran 2023 untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 47.146.000,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 26.619.000,- yang terdiri dari 3 (tiga) sub bidang

  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat dengan kegiatan yaitu Pembinaan PKK sebesar Rp. 8.130.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 8.130.000,- (100%).
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah terjadi SPJ belanja fiktif pada kegiatan Pembinaan PKK yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.410.600,- (Rp. 8.130.000 - Rp. 719.400).

 

  1. BIDANG PEMEBERDAYAAN MASYARAKAT

Bahwa pada APBDes Madobag Tahun Anggaran 2023 untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa Madobag telah menganggarkan belanja sebesar Rp. 157.189.000-, dengan realisasi sebesar Rp. 146.389.000,- yang terdiri dari 4 (empat) sub bidang.

  1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Tahun Anggaran 2023 pemerintah desa Madobag menganggarkan untuk Sub Bidang Pertanian dan Perternakan sebesar Rp.82.441.000,- dengan realisasi sebesar Rp.82.441.000,- (100%) yaitu :

  1. Kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan
  • Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Madobag menganggarkan belanja kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan yang digunakan untuk Pengembangan Usaha Kelompok Ternak Maju Bersama di Dusun Ugai sebesar Rp. 22.717.000,- dan realisasi belanja sebesar Rp. 22.717.000,- atau 100%
  • Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai yaitu :

Jumlah anggaran yang tidak digunakan yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.167.451,- (22.717.000- (12.500.000+2.049.549)) dan uang tersebut dalam penguasaan :

• Saksi Kornelius Saruruk sebesar Rp. 6.000.000,- dan

• Terdakwa MARISTI TARAKEREI sebesar Rp.2.167.451,-.

 

 

  1. Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 pada Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) disediakan anggaran sebesar Rp. 33.255.000,-. Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023, kegiatan tersebut telah terealisasi sebesar Rp. 33.255.000,- (100%).
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah terjadi penggelembungan dan SPJ belanja fiktif pada pengelolaan Belanja Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 18.396.644,-.
  1. Kegiatan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekhnologi Tepat Guna Untuk Pertanian
  • Pelaksana Kegiatan teknologi Pelatihan/Bimtek/Pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan adalah Fanisius Saguruju selaku Kaur Umum berdasarkan Keputusan Kepala Desa Madobag Nomor 04/KPTS /DMD/I/2023 tentang Pengangkatan Kaur Umum Di Lingkungan Pemerintah Desa Madobag.
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai bahwa telah terjadi SPJ belanja fiktif pada Kegiatan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp .25.528.760,- (Rp. 26.469.000 – Rp. 940.240).

 

  1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  • Bahwa pada Tahun anggaran 2023 pemerintah desa Madobag telah menganggarkan belanja untuk Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa sebesar Rp. 45.948.000,- dengan realisasi sebesar Rp.45.948.000,- (100%)
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai terdapat selisih antara surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja dengan belanja riil yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 16.928.000,-

 

  1. Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 pemerintah desa Madobag telah menganggarkan belanja pada Kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi sebesar Rp.18.000.000,- dan berdasarkan laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Madobag Tahun Anggaran 2023 telah terealisasi sebesar Rp.18.000.000,- (100%).
  • Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai telah terjadi SPJ belanja fiktif pada pengelolaan kegiatan Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.363.423,-.

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa pada APBDesa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang telah selesai dilaksanakan dan dilaporkan 100%. Dalam membuat LPJ dan SPJ nya diduga telah terjadi penyimpangan yaitu :
        1. Mark up terhadap harga pembelian barang
        2. Fiktif terhadap pelaporan yang dibuat
  • Bahwa dalam membuat LPJ dan SPJ Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tersebut Terdakwa YOHANES TASIRIKERU  sebagai Kepala Desa Madobag telah memerintahkan Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Madobag bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebagai Sekretaris Desa Madobag untuk membuat dan menyusun serta melengkapi administrasi berupa LPJ dan SPJ tersebut, walapun para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum.
  • Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, Terdakwa YOHANES TASIRIKERU  sebagai Kepala Desa Madobag telah memerintahkan Terdakwa MARISITI TARAKEREI sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Madobag bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL SABAGGALET sebagai Sekretaris Desa Madobag tidak menerapkan prinsip transparan yaitu tidak diumumkan kepada masyarakat Madobag melalui papan media informasi yang ada pada Desa Madobag atau diketahui oleh masyarakat Desa Madobag dan pelaporan serta realiasi dalam bentuk LPJ dan SPJ tidak akuntabel atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran nya.
  • Bahwa sejalan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas, menurut Ahli Keuangan Desa atas nama WINARNO dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya terhadap permasalahan Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa pada Desa Madobag Kec. Siberut Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang telah dianggarkan dalam APBDesa Madobag Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa aturan yang mengatur terkait tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190 / PMK.07 / 2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201 / PMK.07 / 2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
  • Bahwa prinsip dalam Pengelolaan Dana Desa mengikuti Pedoman Pengeloaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 2 pada ayat (1) yang menyebutkan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
  • Bahwa menurut Ahli,  bentuk tanggungjawab dari masing-masing Aparatur Pemerintah Desa terkait pencairan dan penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yang menyebutkan bahwa :

Pasal 3

  1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui SPP.
  1. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

Pasal 4.

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : 

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur keuangan.
  • Bahwa menurut pendapat Ahli, dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diperlukan bukti pembayaran yang sah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam Pasal 51 ayat (2) yang menyebutkan bahwa :

Pasal 51.

        1. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

 

  • Bahwa menurut pendapat Ahli, penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa yang mengandung unsur markup dan fiktif bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 51 pada ayat (2) dan (3). Yang menyebutkan bahwa :

Pasal 51.

  1. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. -
  • Bahwa berdasarakan Hasil  Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : 700.1.2.3/13/LHP/INSP-KKM/VII-2025 Anggaran APBDesa Madobag TA 2022/2023 yang keluarkan pada tanggal 21 Juli 2025 oleh team Audit INSPEKTORAT Kab. Kep. Mentawai bahwasanya terkait dengan ditemukannya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.657.639,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta enam ratus lima  puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan uraian sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REKAPITULASI HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT KAB. KEPULAUAN MENTAWAI

TERHADAP PENGGELOAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA MADOBAG TAHUN ANGGARAN 2022 & TAHUN ANGGARAN 2023

 

NO

URAIAN

JUMLAH

JENIS 

PENYIMPANGAN

METODA PERHITUNGAN

I

Pihak Dipublikasikan Ya