| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi riil atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Pdg tanggal 25 Mei 2026, sampai perkara perlawanan (verzet) ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan Beriktikad Baik (Plaintif in Verzet / Goed Opposant);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 267/Pdt.G/2023/PN Pdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 22/PDT/2025/PT PDG jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3212 K/PDT/2025 adalah Putusan yang tidak dapat dieksekusi (Non-Executable) karena Error in Objecto (Kabur, tidak jelas batas-batasnya, letaknya, dan salah objek);
- Menyatakan gugatan asal Para Terlawan cacat formil karena Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) akibat tidak menarik seluruh ahli waris sah dari Almarhum Gustar Gaus (Ermita Kamili, Rahmed Gaus, Elza Gusnita, Elfi Maridza, Rini Fitriani, Yuli Fitrahayu, Ellysa Agustin Gaus, dan M. Alhadi Gaus);
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah dan pembeli beriktikad baik (Tegoeie Trouw) atas objek perkara yang wajib mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan Batal, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Penetapan Teguran Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Pdg tanggal 25 Mei 2026 beserta seluruh tindakan eksekutorial yang lahir daripadanya;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |