| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 358/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.AWILDA, SH., M.H 2.Wahyuni Syah Johan., S.H, M.H |
ABDUL JERY PGL. JERY BIN MASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 358/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2970/L.3.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ABDUL JERY Pgl. JERY Bin MASRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di tower Telkomsel yang beralamat di jalan By Pass KM 7 No. 38 Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”.
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ABDUL JERY Pgl. JERY Bin MASRI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di tower Telkomsel yang beralamat di jalan By Pass KM 7 No. 38 Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
