Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2026/PN Pdg VISTA SANDRA, S.H ISMET ABENANDAR PGL ISMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-922/L.3.22/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VISTA SANDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMET ABENANDAR PGL ISMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ISMET ABENANDAR Pgl ISMET pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat KM 03, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ISMET ABENANDAR Pgl ISMET pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat KM 03, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ISMET ABENANDAR Pgl ISMET pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat KM 03, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”

Pihak Dipublikasikan Ya