Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.P/2026/PN Pdg ali imran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 350/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ali imran
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1gio vanni saputraali imran
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Bahwa PEMOHON adalah suami sah dari Isteri PEMOHON yang bernama Asnimar, NIK : 1371025509490003, Lahir di Lintau, Tanggal 15 September 1949, Umur 77 Tahun, Agama Islam, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 6, RT/ RW 002/001, Kel/Desa Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;

 

  1. Menyatakan isteri PEMOHON yang bernama Asnimar saat ini sedang menderita sakit stroke, dan karena kondisi kesehatan isteri PEMOHON yang bernama Asnimar tersebut, isteri PEMOHON yang bernama Asnimar tidak dapat untuk mengurus kepentingannya sendiri dengan baik layaknya orang dewasa, serta tidak bisa melakukan perbuatan hukum;

 

  1. Menyatakan isteri PEMOHON yang bernama Asnimar tidak cakap untuk mengurus kepentingan dan hak serta kewajibannya sendiri, maka perlu untuk ditunjuk seorang Pengampu/ Wali Pengampu untuk melakukan perbuatan hukum atas nama isteri PEMOHON yang bernama Asnimar;

 

  1. Menetapkan isteri PEMOHON yang bernama Asnimar di bawah pengampuan PEMOHON;

 

  1. Menetapkan PEMOHON ditunjuk sebagai Pengampu/ Wali Pengampu dari isteri PEMOHON yang bernama Asnimar;

 

  1. Menyatakan PEMOHON berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama isteri PEMOHON yang bernama Asnimar, dan berwenang mengurus harta benda milik Isteri PEMOHON yang bernama Asnimar, serta berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kepentingan Isteri PEMOHON yang bernama Asnimar;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

A t a u :

 

Apabila Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak