| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan sah Para Penggugat selaku anak kandung dan ahli waris sah dari alm. Ahmad Logan dan Almh. Syahida;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah tanah objek perkara adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang berasal dari tanah warisan orang tuanya Alm. Ahmad Logan, Almh. Syahida;---------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berwenang mengajukan gugatan dalam perkara aquo;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Verponding No. 675, yang telah terbit sertifikatnya diantaranya sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 1089, terbit tgl 6 Juni 1988, GS No. 660, tgl 25 Oktober 2010, seluas ± 2.300 M2, semula tercatat atas nama Ahmad Logan ( Ayah Para Penggugat ) dan Lisma Jamin ( Saudara Ayah Para Penggugat ), sekarang telah terjadi balik nama waris, tercatat atas nama Lisma Jamin, Syahida, Helena, Tosi Logda, Helma Hamida, Ibaddurahman, SE, Arif Tegar Satria;---------------------------------------
- Menyatakan sah surat perjanjian / Persetujuan tgl 12 Oktober 1969 yang dijadikan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat pinjaman Emas tgl 1 Februari 1967 sebagai awal terjadinya penguasaan tanah objek perkara oleh Para Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hubungan hukum yang terjadi antara ayah Para Penggugat, Lisma Jamin, Bachtiar ( Saudara ayah Para Penggugat ) dengan Ibu Tergugat yang bernama Alm. Taton Abdullah pada tahun 1967, 1969 adalah pinjam minjam Emas dengan boroh / jaminan tanah objek perkara dan bukan jual beli;----------------------
- Menyatakan bahwa antara jual beli dengan pinjam meminjam menurut hukum yang berlaku merupakan hal yang berbeda, karena bahwa Pinjam meminjam tidak sama dengan jual beli, perbedaan utamanya terletak pada perpindahan hak milik dan tujuan transaksi. Dimana Dalam jual beli, kepemilikan barang berpindah secara permanen kepada pembeli sebagai penukaran uang, dalam pinjam meminjam, barang tetap milik peminjam dan hanya hak pakainya;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan beralasan secara hukum jika untuk mengembalikan pinjaman Emas sebanyak 25 Emas milik ibu Para Tergugat ( Almh. Taton Abdullah ) tersebut diatas yang sema hidupnya alm. Ahmad Logan bersama saudaranya Lisma Yamin, Bachtiar belum sempat mengembalikan pinjaman tersebut, maka dapat dikonpensasikan dengan tanah objek perkara dengan jumlah pinjaman pinjaman Emas sejumlah 25 Emas, yang jika di nilai dengan uang sejumlah Rp.150.000.000 : (Harga tanah sekarang / M2 =Rp. 2.000.000,-) = 75 M2 x denda 30 % = 22,5, maka adil dan patut dihukum Para Penggugat untuk menyerahkan tanah objek perkara seluas ± 100 M2 sebagai pengembalian pinjaman mas kepada Para Tergugat, dan kemudian dihukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah objek perkara seluas 2.200 M2 pada Para Penggugat, bebas dari hak miliknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan polisi atau alat Negera lainnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1 sampai 13 yang telah menguasai tanah objek perkara dengan cara mendirikan 4 ( empat Unit ) bangunan rumah permanen diatasnya tanpa hak, tanpa izin, tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan Para Penggugat selaku pemilik, yang jelas jelas sesuai surat perjanjian pinjaman Emas tahun 1967, 1969 tanah objek perkara dijadikan sebagai boroh / jaminan pinjaman Emas bagi ayah Para Penggugat ( Alm. Ahmad Logan ), Lisma Jamin, dan Bachtiar (Saudara ayah Para Penggugat) pada Alm. Taton Abdullah ( Ibu Para Tergugat ), sebagaimana tercantum dalil posita angka 7, 8, maka menurut hukum dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum ( Onrecht Matigedaad );-----------
- Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 13 untuk mengosongkan tanah objek perkara seluas 2.200 M2 dan kemudian menyerahkannya pada Para Penggugat, setelah dikurangi terlebih dahulu seluas ± 100 M2 sebagai pengembalian pinjaman Emas pada Para Tergugat, bebas dari haknya maupun dari hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika ingkar dengan bantuan polisi atau alat negara lainnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk menyerahkan tanah objek perkara seluas ± 100 M2 kepada Para Tergugat sebagai pengembalian pinjaman Emas sebanyak 25 Emas;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1 s/ d TERGUGAT 13, untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian moril, adapun kerugian materiil dan kerugian moriil tersebut adalah sebagai berikut:-----------------
- Kerugian Materiil adalah berupa :
PARA PENGGUGAT akan kehilangan objek perkara, jika PARA PENGGUGAT tidak berjuang untuk mempertahankan hak Para Penggugat atas tanah objek perkara yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya, karena jika tanah objek perkara dijual, maka Para Penggugat akan mendapatkan penghasilan dari tanah Objek perkara :
senilai Rp. 2.000.000,- x 2.200 M2 = Rp 4. 400.000.000,-.
- Kerugian Immateriil
Dengan perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT 1 s/d 13, PARA PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
14. Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 13 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat perhari keterlambatan menyerahkan tanah objek perkara pada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);-----
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;-----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 13 untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;-------------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
|