| Petitum |
DALAM PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang membayar upah Penggugat sebesar 40% dari gaji Penggugat bertentanggan dengan Pasal 23 Peraturan Perusahaan Jaya Sentrikan Indonesia
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanpa adanya perudingan dengan Penggugat terlebih dahulu tidak secara hukum.
- Menyatakan batal demi hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor :0289/JSI-PRS/PHK/XI/2025 tertanggal 25 November 2025
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan Februari 2025 sampai dengan November 2025 sebesar Rp.20.562 538,. (dua puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut.
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp47.238.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari:
- Uang Pesangon Rp27.900.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp15.500.000 ,-
- Tunjangan hari raya 2025 Rp 2.350.000,-
- Uang Penggantian Hak cuti Rp1.488.000,00.,-
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp18.600.000,00; Delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat menerbitkan Surat Pengalaman Kerja atas nama Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; atau
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |