| Petitum |
- Menyatakan sah jual beli antara Para Tergugat dengan Syahrul Zahir bin Zakaria dan istrinya Nurleli binti Gaib sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 11/J.B./3/1982 tanggal 08 Maret 1982 yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 585/Nagari Pauh IX seluas ±300m2 yang terletak di Desa/Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang menjadi Jalan Simpang Kalumbuk, RT002/RW002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
- Menyatakan sebidang tanah (objek perkara) yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 585/Nagari Pauh IX seluas ±300m2 yang terletak di Desa/Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang menjadi Jalan Simpang Kalumbuk, RT002/RW002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang berbatas dengan ;
- Sebelah Utara dengan Tanah Suku, kawan tanah ini juga, yang sekarang berbatas dengan rumah milik Cempaka Sari.
- Sebelah Selatan dengan Tanah Suku, kawan tanah ini juga, yang sekarang berbatas dengan rumah milik Yunardi Bakri.
- Sebelah Barat dengan, tanah Suku, kawan tanah ini juga, yang sekarang berbatas dengan rumah milik Osmardi Marius.
- Sebelah Timur dengan, jalan raya Kalumbuk.
adalah sah milik Para Penggugat.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak membaliknamakan sertifikat kepada pembeli yang bernama Syahrul Zahir Bin Zakaria dan istrinya Nurleli binti Gaib adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat diberikan hak atau izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 585/Nagari Pauh IX seluas ±300m2 yang terletak di Desa/Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang menjadi Jalan Simpang Kalumbuk, RT002/RW002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sebelumnya atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|