Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.NURLELI Binti GAIB
2.AFRIAN SYAHLI
3.FEBRI SYAHLI
4.MUHAMMAD IQRA ALGHANI
1.NAZARUDDIN
2.RAFDINAR
3.RATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLELI Binti GAIB
2AFRIAN SYAHLI
3FEBRI SYAHLI
4MUHAMMAD IQRA ALGHANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAZARUDDIN
2RAFDINAR
3RATNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan sah jual beli antara Para Tergugat dengan Syahrul Zahir bin Zakaria dan istrinya Nurleli binti Gaib sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 11/J.B./3/1982 tanggal 08 Maret 1982 yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 585/Nagari Pauh IX seluas ±300m2 yang terletak di Desa/Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang menjadi Jalan Simpang Kalumbuk, RT002/RW002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

  1. Menyatakan sebidang tanah (objek perkara) yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 585/Nagari Pauh IX seluas ±300m2 yang terletak di Desa/Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang menjadi Jalan Simpang Kalumbuk, RT002/RW002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang berbatas dengan ;

 

  • Sebelah Utara dengan Tanah Suku, kawan tanah ini juga, yang sekarang berbatas dengan rumah milik Cempaka Sari.
  • Sebelah Selatan dengan Tanah Suku, kawan tanah ini juga, yang sekarang berbatas dengan rumah milik Yunardi Bakri.
  • Sebelah Barat dengan, tanah Suku, kawan tanah ini juga, yang sekarang berbatas dengan rumah milik Osmardi Marius.
  • Sebelah Timur dengan, jalan raya Kalumbuk.

 

        adalah sah milik Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak membaliknamakan sertifikat kepada pembeli yang bernama Syahrul Zahir Bin Zakaria dan istrinya Nurleli binti Gaib adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat diberikan hak atau izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 585/Nagari Pauh IX seluas ±300m2 yang terletak di Desa/Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sekarang menjadi Jalan Simpang Kalumbuk, RT002/RW002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang sebelumnya atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR ;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak