Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.Sus/2026/PN Pdg WIDIA AMINDA, SH, MH ALVESTI. M BIN ALFRED BANJAR NAHOR PGL EPI ALS MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 669/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6199/L.3.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIA AMINDA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVESTI. M BIN ALFRED BANJAR NAHOR PGL EPI ALS MARBUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ALVESTI. M BIN ALFRED BANJAR NAHOR PGL EPI ALS MARBUN pada pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekitar 23.45 wib, bertempat rumah yang beralamat di Jalan Samudera No. 88 Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang tersebut, atau setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2026 setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu

 

SUBSIDAIR

KESATU

Bahwa terdakwa ALVESTI. M BIN ALFRED BANJAR NAHOR PGL EPI ALS MARBUN pada Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 wib atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada Juli tahun 2026, bertempat bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Samudera No. 88 Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman Jenis Ganja

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa ALVESTI. M BIN ALFRED BANJAR NAHOR PGL EPI ALS MARBUN pada Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 wib atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada Juli tahun 2026, bertempat bertempat dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Samudera No. 88 Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya