| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERRY FERDIAN Pgl FERDI selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kumbayau Nomor: 188.50/27/KBY-SWL/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Direktur Badan Usaha Milik Desa “Kumbayau Maju Bersama” periode 2017 – 2021, pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2017 hingga 2020, bertempat di Kantor Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili memutus perkaranya, secara melawan hukum membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan riil BUMDes Kumbayau Maju Bersama berupa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 dan 2018 bertentangan dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jo Pasal 138 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa secara berkala serta kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa Jo Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa Jo Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan pendirian BUM Desa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa Jo Pasal 22 ayat (1), (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ”Kumbayau Maju Bersama” yang menerangkan Direktur memimpin dan melaksanakan pengurus BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp.765.843.083,53 (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah lima puluh tiga) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 70/LHP/XXI/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penghitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 s/d 2020, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa BUMDes Kumbayau Maju Bersama berdiri berdasarkan Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Kumbayau Maju Bersama”.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Kumbayau Maju Bersama” BUMDes Kumbayau Maju Bersama memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut:
|
Komisaris Utama
|
:
|
H. ALI AMRAN, S.H.
|
|
Komisaris
|
:
|
ZALMAN ALFARISI, S.Pd.
|
|
Badan Pengawas
|
:
|
HAIRIL LASNI, S.P, M.M.
|
|
Direktur
|
:
|
FERI FERDIAN, S.ST, SE, M.AB.
|
|
Sekretaris
|
:
|
-
|
|
Kaur Perencanaan dan Program
|
:
|
-
|
|
Kaur Keuangan
|
:
|
WULANDARI SAPITRI
|
|
Kaur Adminitrasi dan Umum
|
:
|
ASHABUL YAMIN, S.Pd.
|
|
Manager Unit Bisnis Perdagangan Hasil Bumi
|
:
|
COSWIRA ADI PUTRA
|
|
Manager Unit Bisnis dan Bank Desa
|
:
|
RESMA YUNITA
|
|
Manager Pengelolaan Air Desa
|
:
|
-
|
|
Penanggung Jawab Perdagangan Desa
|
:
|
-
|
|
Penanggung Jawab Wisata Desa
|
:
|
-
|
|
Kasir
|
:
|
SALVIA GUSLIANA
|
|
Staf Teller Counter
|
:
|
SUSILAWATI dan YELNITA SUSANTI
|
- Bahwa Penyertaaan Modal BUMDes Kumbayau Maju Bersama berasal dari dana penyertaan modal Pemerintah Desa (Dana Desa) dan hibah kementerian pusat berjumlah Rp. 949.700.000,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai sebesar Rp. 394.943.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), yang diperoleh berdasarkan:
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 06 Oktober 2017 sebesar Rp. 94.943.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 4 Tahun 2018, tanggal 05 November 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Aset non tunai hibah dari pemerintah desa yang diserahkan ke BUMDes Kumbayau Maju Bersama berdasarkan Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 sebesar Rp. 554.757.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pemindahan aset sarana, prasarana dan sewa tempat senilai Rp. 54.451.000 yang bersumber dari APBDesa Berita Acara Serah Terima Aset Milik Desa Nomor 000/108/Umum.2017 tanggal 3 April 2017;
- Pemindahtanganan aset tanah kas desa senilai Rp. 3.800.000 yang bersumber dari aset desa, sesuai Berita Acara Serah Terima Aset Milik Desa Nomor 000/52/Umum.2017 tanggal 5 April 2017;
- Pemindahtanganan aset bangunan PAMSIMAS desa tahap 1 dan 2 senilai Rp. 496.506.000 yang bersumber dari aset desa sesuai Berita Acara Serah Terima Aset Milik Desa Nomor 000/51/Umum.2017 tanggal 5 April 2017;
- Bahwa BUMDes Kumbayau Maju Bersama pada tahun 2017 dan 2018 menerima dana bantuan permodalan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Tahun 2017 menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau untuk selanjutnya dikirimkan ke rekening BNI Nomor 0507603345 an. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kumbayau Maju Bersama dengan keterangan Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP).
- Pada Tahun 2018 menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau yang selanjutnya ditransfer ke rekening Bank Nagari Nomor 11020105000017 atas nama BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan keterangan Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP).
- Bahwa bidang usaha yang dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kumbayau Maju Bersama:
- Bank Desa/ Unit simpan pinjam termasuk Agen BRI Link dan Agen BNI 46.
- Perdagangan hasil bumi.
- Wisata Desa (persiapan).
- Bahwa total uang tabungan masyarakat yang menabung di Bank Desa (BUMDes Kumbayau maju Bersama) adalah sebesar Rp. 392.580.113,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh seratus tiga belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Simpanan anak total Rp. 42.784.833,88 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan delapan sen)
- Simpanan masyarakat desa total Rp. 185.014.153,22 (seratus delapan puluh lima empat belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah dua dua sen)
- Simpanan berjangka umum Rp. 10.077.127,35 (sepuluh juta tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah tiga lima sen)
- Simpanan berjangka khusus Rp. 154.704.000,00 (seratus lima puluh empat tujuh ratus empat ribu rupiah)
- Bahwa total uang penyertaan modal dari Dana Desa dan Hibah Kementrian Desa serta uang tabungan masyarakat yang menabung di Bank Desa BUMDes Kumbayau maju Bersama adalah senilai Rp. 1.342.280.113,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh seratus tiga belas rupiah) yang terdiri dari Rp. 444.943.000,00 (empat ratus empat puluh empat sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dalam bentuk uang tunai, Rp. 554.757.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk aset non tunai dan Rp. 392.580.113,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh seratus tiga belas rupiah) dalam bentuk simpanan/ simpanan berjangka.
- Bahwa BUMDes Kumbayau Maju Bersama memiliki beberapa rekening antara lain:
- Rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 11020105000017 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama
- Rekening BNI dengan nomor rekening 2202020172 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama (Sekretariat)
- Rekening BNI dengan nomor rekening 0507603345 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama (Agen BNI’46)
- Rekening BRI dengan nomor rekening 553901012432532 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama (Sekretariat)
- Rekening BRI dengan nomor rekening 553901012433538 a.n. Ferry Ferdian (BRiLink)
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama melakukan transaksitransaksi sendiri pada Rekening BNI dengan nomor rekening 0507603345 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Atas transaksi keuangan tersebut Terdakwa tidak memberitahukan adanya transaksi ke Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama serta memerintahkan Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk tidak membukukan transaksi keuangan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Bahwa sekira dalam rentang waktu Tahun 2017 hingga 2019 Terdakwa menggunakan rekening pribadi di Bank BRI dengan nomor rekening 553901012433538 atas nama terdakwa sendiri yaitu An. FERRY FERDIAN serta mengambil alih sebagian akses pengelolaan sistem keuangan BUMDes melalui user ADMIN / ACCOUNTING, kemudian Terdakwa mentransfer atau memindahkan setiap penerimaan atau pendapatan BUMDes Kumbayau Maju Bersama yang semestinya masuk ke rekening BUMDes Kumbayau Maju Bersama ke rekening pribadi Terdakwa atau ke rekening lainnya antara lain Rekening BRI dengan Nomor rekening 25601039578500 a.n. FERRY FERDIAN, Rekening BRI dengan Nomor rekening 553401014974530 a.n. RATNA JUNI DARNIS (istri terdakwa), Rekening BNI dengan nomor 0534514725 a.n. RATNA JUNI DARNIS yang dikuasai oleh Terdakwa tanpa melakukan pembukuan yang benar.
- Bahwa sekira dalam rentang waktu Tahun 2017 hingga 2019, Terdakwa meminta Saksi WULANDARI SAPITRI untuk menyerahkan uang tunai maupun transfer ke rekening Terdakwa dan untuk tidak mencatat transaksi tersebut dalam sistem keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Sistem log user menunjukkan adanya input, edit, dan penghapusan data oleh user ADMIN/ACCOUNTING yang merupakan user milik Terdakwa dan dikuasai oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terhadap bantuan permodalan BUMDes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) Tahun 2017 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang pada awalnya dipergunakan Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk pembelian 1 (satu) unit komputer dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) printer senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Padang sementara sisa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan BUMDes Kumbayau Maju Bersama lainnya. Selanjutnya uang pembelian tersebut ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 025601039578500 atas nama FERRY FERDIAN tanggal 31 Desember 2017, namun pembelian 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak pernah dicatat sebagai aset BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Kemudian Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara melawan hukum melakukan pengeditan sistem keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan cara transaksi dana masuk yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) ke nomor rekening Bank Nagari 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau Maju Bersama pada tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan keterangan “Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP)”. Dana tersebut diinput oleh Saksi Wulandari Sapitri namun selanjutnya secara melawan hukum diedit oleh user “ACCOUNTING” yaitu user milik Terdakwa.
- Bahwa atas bantuan permodalan BUMDes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) Tahun 2018 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada awalnya Terdakwa memerintahkan Saksi Wulandari Sapitri untuk menarik uang sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari kas BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara tunai yang akan Terdakwa pergunakan untuk biaya operasional BUMDes pada kegiatan Munas di Padang. Terhadap pengeluaran tersebut Saksi WULANDARI SAPITRI dilarang oleh Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk menginput ke sistem karena menurut Terdakwa pengeluaran tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah acara selesai dan tidak termasuk kegiatan BUMDes. Selanjutnya terhadap pengeluaran tersebut diakui Terdakwa dipergunakan dalam pembelian dan ekspor pinang ke India, namun berdasarkan keterangan Saksi COSWIRA ADI PUTRA selaku Manager Perdagangan Hasil Bumi dan Saksi SYAFHADI HIDAYATULLAH selaku Staf Perdagangan Hasil Bumi bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan maupun dicatat dalam kas BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Kemudian Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara melawan hukum melakukan pengeditan sistem keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan cara transaksi dana masuk yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) ke nomor rekening Bank Nagari 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau Maju Bersama pada tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan keterangan “Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP)”. Dana tersebut diinput oleh Saksi Wulandari Sapitri berdasarkan transaksi di rekening koran. Namun selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2019 Terdakwa secara melawan hukum melakukan pengeditan melalui user “ACCOUNTING” milik Terdakwa pada sistem keuangan desa terhadap dana Rp. 50.000.000,00 dengan keterangan “Neraca penyesuaian Doble input bantuan kemendes”. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Wulandari Sapitri adanya double input yaitu transaksi tanggal 21 Desember 2018, sehingga saldo harus disesuaikan dengan transaksi yang diinput oleh FERRY FERDIAN (ACCOUNTING).
- Bahwa sekira pada tanggal 27 Agustus 2018 Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama memerintahkan Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk mentransfer uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 025601039578500 atas nama FERRY FERDIAN yang diperuntukkan untuk pembelian mesin sachet di Surabaya. Selanjutnya setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa bahwa memang Terdakwa mengakui pernah membeli mesin di Surabaya namun menyatakan mesin dijual kembali seharga Rp75.482.000, (tujuh puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ketika masih di Surabaya, namun hasil penjualan dikuasai sendiri oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan Saksi SALVIA GUSLIANA dan Saksi WULANDARI hasil penjualan tidak disetorkan kembali oleh Terdakwa ke kas maupun rekening BUMDes Kumbayau Maju Bersama serta mesin sachet tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset BUMDes Kumbayau Maju Bersama dan mesin sachet tersebut tidak pernah ada di BUMDes Kumbayau Maju Bersama.
- Bahwa untuk menutupi kekurangan kas dan menjaga agar neraca tampak seimbang, Terdakwa memasukkan dokumen berupa Fine Payment Guarantee, Bank Letter of Guarantee, dan Sales and Purchase Agreement atas nama Nagase Manoj Kumar Pvt. Ltd. dan Bank of India Indonesia dengan Ref No: 2255/159/BOI-339337/PG/2019, tanggal 7 Mei 2019 ke dalam sistem pembukuan sebagai 'surat berharga' senilai sekira Rp397.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah). Namun menurut keterangan Saksi Ir. SUHENDRI MUHARAM, M.M selaku Kepala Biro Opersional dan Teknologi Informasi bahwa dokumen berupa Fine Payment Guarantee, Bank Letter of Guarantee, dan Sales and Purchase Agreement atas nama Nagase Manoj Kumar Pvt. Ltd. dan Bank of India Indonesia dengan Ref No: 2255/159/BOI-339337/PG/2019, tanggal 7 Mei 2019 merupakan dokumen fiktif dan sesuai keterangan Ahli Drs SISWO SUJANTO, DEA dan Ahli WAHYUNI, S.E., CFE., X1SE., CHFI. hal tersebut dilakukan untuk menutup selisih kas BUMDes Kumbayau Maju Bersama.
- Bahwa pada sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa memerintahkan Saksi RESMA YUNITA selaku Manager Unit Bisnis dan Bank Desa dan Saksi SALVIA GUSLIANA selaku kasir untuk membuat entri pinjaman nasabah fiktif sebanyak 22 (dua puluh dua) transaksi senilai total Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua lima ratus juta rupiah) guna menutupi kekurangan kas BUMDES Kumbayau Maju Bersama pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto dengan data sebagai berikut:
1) Kredit An. Ramnis Rp. 1,000,000.
2) Kredit an. Yusnita Octavia Rp. 1,000,000.
3) Kredit an. Rita Yunessi Rp. 3,000,000.
4) Kredit an. Gusniati Rp. 2,000,000.
5) Kredit an. Rajudin Rp. 2,500,000.
6) Kredit an. Afrinal Rp. 1,000,000.
7) Kredit an. Wasir Rp. 2,000,000.
8) Kredit an. Jusnah Rp. 4,000,000.
9) Kredit an. Mardaini Rp. 2,000,000.
10) Kredit an. Martalena Rp. 3,000,000.
11) Kredit an. Martalena Rp. 3,000,000.
12) Kredit an. Andi Bagus Rp. 1,000,000.
13) Kredit an. Mangal Sanjaya Rp. 2,000,000.
14) Kredit an. Diana Putri Rp. 1,000,000.
15) Kredit an. Ramon Ezora Rp. 3,000,000.
16) Kredit an. Anisah Rp. 2,000,000.
17) Kredit an. Nurhalena Rp. 3,000,000.
18) Kredit an. Supriyanti Rp. 3,000,000.
19) Kredit an. Nuaraina Rp. 4.000.000.
20) Kredit an. Rudi Hartono Rp. 3.000.000.
21) Kredit an. Angra Pratama Rp. 3.000.000.
22) Kredit an. Rosna Rp. 3.000.000.
- Bahwa sekira pada bulan Oktober 2020, pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama menyalahgunakan uang milik Saksi RATNA JUNI DARNIS selaku istri Terdakwa agar sejumlah uang milik pribadi Saksi RATNA JUNI DARNIS sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) disetorkan sementara ke brankas BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara tunai untuk menutupi temuan audit dari Inspektorat Kota Sawahlunto, namun setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto selesai uang tersebut diambil kembali seluruhnya oleh Terdakwa dari brankas BUMDes Kumbayau Maju Bersama.
- Bahwa Terdakwa FERRY FERDIAN Pgl FERDI selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan riil BUMDes Kumbayau Maju Bersama berupa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 dan 2018 tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 138 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Jo Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa Jo Pasal 22 ayat (1), (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ”Kumbayau Maju Bersama”.
- Bahwa berdasarkan hasil penghitungan keuangan daerah pada BUMDes Kumbayau Maju Bersama atas penggunaan dana desa Tahun 2017 sampai dengan 2020 yakni dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
- Penerimaan Penyertaan Modal, Bantuan Permodalan, dan Saldo Pinjaman
|
|
1.
|
Penyertaan modal Desa Kumbayau Maju Bersama berupa uang tunai
|
394.945.000,00
|
|
2.
|
Bantuan permodalan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|
100.000.000,00
|
|
3.
|
Saldo simpanan per 25 Agustus 2023
|
388.368.333,23
|
|
|
Jumlah A
|
883.311.333,23
|
|
|
|
|
- Aset di BUMDes Kumabayau Maju Bersama per 25 Agustus 2023
|
|
1.
|
Saldo kas
|
3.819.000,00
|
|
2.
|
Saldo bank
|
4.980.315,01
|
|
3.
|
Saldo pinjaman
|
40.168.934,69
|
|
4.
|
PC dan printer
|
18.500.000,00
|
|
5.
|
Tanah
|
50.000.000,00
|
|
|
Jumlah B
|
117.468.249,70
|
|
|
Kerugian Daerah (A-B)
|
765.843.083,53
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 70/LHP/XXI/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penghitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 s/d 2020 perbuatan Terdakwa FERRY FERDIAN Pgl FERDI selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 765.843.083,53 (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah lima puluh tiga).
-
SUBSIDAIR:
------ Bahwa Terdakwa FERRY FERDIAN Pgl FERDI selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kumbayau Nomor: 188.50/27/KBY-SWL/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Direktur Badan Usaha Milik Desa “Kumbayau Maju Bersama” periode 2017 – 2021, pada waktu-waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2017 hingga 2020, bertempat di Kantor Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili memutus perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan riil BUMDes Kumbayau Maju Bersama berupa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 dan 2018 bertentangan dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jo Pasal 138 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa secara berkala serta kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa Jo Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa Jo Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menyatakan pendirian BUM Desa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa Jo Pasal 22 ayat (1), (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ”Kumbayau Maju Bersama” yang menerangkan Direktur memimpin dan melaksanakan pengurus BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.765.843.083,53 (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah lima puluh tiga) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 70/LHP/XXI/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penghitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 s/d 2020, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa BUMDes Kumbayau Maju Bersama berdiri berdasarkan Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Kumbayau Maju Bersama”.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Kumbayau Maju Bersama” BUMDes Kumbayau Maju Bersama memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut:
-
|
Komisaris Utama
|
:
|
H. ALI AMRAN, S.H.
|
|
Komisaris
|
:
|
ZALMAN ALFARISI, S.Pd.
|
|
Badan Pengawas
|
:
|
HAIRIL LASNI, S.P, M.M.
|
|
Direktur
|
:
|
FERI FERDIAN, S.ST, SE, M.AB.
|
|
Sekretaris
|
:
|
-
|
|
Kaur Perencanaan dan Program
|
:
|
-
|
|
Kaur Keuangan
|
:
|
WULANDARI SAPITRI
|
|
Kaur Adminitrasi dan Umum
|
:
|
ASHABUL YAMIN, S.Pd.
|
|
Manager Unit Bisnis Perdagangan Hasil Bumi
|
:
|
COSWIRA ADI PUTRA
|
|
Manager Unit Bisnis dan Bank Desa
|
:
|
RESMA YUNITA
|
|
Manager Pengelolaan Air Desa
|
:
|
-
|
|
Penanggung Jawab Perdagangan Desa
|
:
|
-
|
|
Penanggung Jawab Wisata Desa
|
:
|
-
|
|
Kasir
|
:
|
SALVIA GUSLIANA
|
|
Staf Teller Counter
|
:
|
SUSILAWATI dan YELNITA SUSANTI
|
- Bahwa Penyertaaan Modal BUMDes Kumbayau Maju Bersama berasal dari dana penyertaan modal Pemerintah Desa (Dana Desa) dan hibah kementerian pusat berjumlah Rp. 949.700.000,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tunai sebesar Rp. 394.943.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), yang diperoleh berdasarkan:
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 06 Oktober 2017 sebesar Rp. 94.943.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Peraturan Desa Kumbayau Nomor 4 Tahun 2018, tanggal 05 November 2018 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Aset non tunai hibah dari pemerintah desa yang diserahkan ke BUMDes Kumbayau Maju Bersama berdasarkan Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 06 Februari 2017 sebesar Rp. 554.757.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pemindahan aset sarana, prasarana dan sewa tempat senilai Rp. 54.451.000 yang bersumber dari APBDesa Berita Acara Serah Terima Aset Milik Desa Nomor 000/108/Umum.2017 tanggal 3 April 2017;
- Pemindahtanganan aset tanah kas desa senilai Rp. 3.800.000 yang bersumber dari aset desa, sesuai Berita Acara Serah Terima Aset Milik Desa Nomor 000/52/Umum.2017 tanggal 5 April 2017;
- Pemindahtanganan aset bangunan PAMSIMAS desa tahap 1 dan 2 senilai Rp. 496.506.000 yang bersumber dari aset desa sesuai Berita Acara Serah Terima Aset Milik Desa Nomor 000/51/Umum.2017 tanggal 5 April 2017;
- Bahwa BUMDes Kumbayau Maju Bersama pada tahun 2017 dan 2018 menerima dana bantuan permodalan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan rincian sebagai berikut:
- Pada Tahun 2017 menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau untuk selanjutnya dikirimkan ke rekening BNI Nomor 0507603345 an. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kumbayau Maju Bersama dengan keterangan Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP).
- Pada Tahun 2018 menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima melalui rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau yang selanjutnya ditransfer ke rekening Bank Nagari Nomor 11020105000017 atas nama BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan keterangan Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP).
- Bahwa bidang usaha yang dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kumbayau Maju Bersama:
- Bank Desa/ Unit simpan pinjam termasuk Agen BRI Link dan Agen BNI 46.
- Perdagangan hasil bumi.
- Wisata Desa (persiapan).
- Bahwa total uang tabungan masyarakat yang menabung di Bank Desa (BUMDes Kumbayau maju Bersama) adalah sebesar Rp. 392.580.113,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh seratus tiga belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Simpanan anak total Rp. 42.784.833,88 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan delapan sen)
- Simpanan masyarakat desa total Rp. 185.014.153,22 (seratus delapan puluh lima empat belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah dua dua sen)
- Simpanan berjangka umum Rp. 10.077.127,35 (sepuluh juta tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah tiga lima sen)
- Simpanan berjangka khusus Rp. 154.704.000,00 (seratus lima puluh empat tujuh ratus empat ribu rupiah)
- Bahwa total uang penyertaan modal dari Dana Desa dan Hibah Kementrian Desa serta uang tabungan masyarakat yang menabung di Bank Desa BUMDes Kumbayau maju Bersama adalah senilai Rp. 1.342.280.113,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh seratus tiga belas rupiah) yang terdiri dari Rp. 444.943.000,00 (empat ratus empat puluh empat sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dalam bentuk uang tunai, Rp. 554.757.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk aset non tunai dan Rp. 392.580.113,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan puluh seratus tiga belas rupiah) dalam bentuk simpanan/ simpanan berjangka.
- Bahwa BUMDes Kumbayau Maju Bersama memiliki beberapa rekening antara lain:
- Rekening Bank Nagari dengan nomor rekening 11020105000017 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama
- Rekening BNI dengan nomor rekening 2202020172 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama (Sekretariat)
- Rekening BNI dengan nomor rekening 0507603345 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama (Agen BNI’46)
- Rekening BRI dengan nomor rekening 553901012432532 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama (Sekretariat)
- Rekening BRI dengan nomor rekening 553901012433538 a.n. Ferry Ferdian (BRiLink)
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama melakukan transaksitransaksi sendiri pada Rekening BNI dengan nomor rekening 0507603345 a.n. BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Atas transaksi keuangan tersebut Terdakwa tidak memberitahukan adanya transaksi ke Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama serta memerintahkan Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk tidak membukukan transaksi keuangan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Bahwa sekira dalam rentang waktu Tahun 2017 hingga 2019 Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama menggunakan rekening pribadi di Bank BRI dengan nomor rekening 553901012433538 atas nama terdakwa sendiri yaitu An. FERRY FERDIAN serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk mengambil alih sebagian akses pengelolaan sistem keuangan BUMDes melalui user ADMIN / ACCOUNTING, kemudian Terdakwa mentransfer atau memindahkan setiap penerimaan atau pendapatan BUMDes Kumbayau Maju Bersama yang semestinya masuk ke rekening BUMDes Kumbayau Maju Bersama ke rekening pribadi Terdakwa atau ke rekening lainnya antara lain Rekening BRI dengan Nomor rekening 25601039578500 a.n. FERRY FERDIAN, Rekening BRI dengan Nomor rekening 553401014974530 a.n. RATNA JUNI DARNIS (istri terdakwa), Rekening BNI dengan nomor 0534514725 a.n. RATNA JUNI DARNIS yang dikuasai oleh Terdakwa tanpa melakukan pembukuan yang benar.
- Bahwa sekira dalam rentang waktu Tahun 2017 hingga 2019, Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk memerintahkan Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan untuk menyerahkan uang tunai maupun transfer ke rekening Terdakwa dan untuk tidak mencatat transaksi tersebut dalam sistem keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Sistem log user menunjukkan adanya input, edit, dan penghapusan data oleh user ADMIN/ACCOUNTING yang merupakan user milik Terdakwa dan dikuasai oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terhadap bantuan permodalan BUMDes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) Tahun 2017 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang pada awalnya dipergunakan Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk pembelian 1 (satu) unit komputer dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) printer senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di Padang sementara sisa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan BUMDes Kumbayau Maju Bersama lainnya. Selanjutnya uang pembelian tersebut ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 025601039578500 atas nama FERRY FERDIAN tanggal 31 Desember 2017, namun pembelian 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) printer tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak pernah dicatat sebagai aset BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Kemudian Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara melawan hukum melakukan pengeditan sistem keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan cara transaksi dana masuk yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) ke nomor rekening Bank Nagari 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau Maju Bersama pada tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan keterangan “Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP)”. Dana tersebut diinput oleh Saksi Wulandari Sapitri namun selanjutnya secara melawan hukum diedit oleh user “ACCOUNTING” yaitu user milik Terdakwa.
- Bahwa atas bantuan permodalan BUMDes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) Tahun 2018 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada awalnya Terdakwa memerintahkan Saksi Wulandari Sapitri untuk menarik uang sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari kas BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara tunai yang akan Terdakwa pergunakan untuk biaya operasional BUMDes pada kegiatan Munas di Padang. Terhadap pengeluaran tersebut Saksi WULANDARI SAPITRI dilarang oleh Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk menginput ke sistem karena menurut Terdakwa pengeluaran tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah acara selesai dan tidak termasuk kegiatan BUMDes. Selanjutnya terhadap pengeluaran tersebut diakui Terdakwa dipergunakan dalam pembelian dan ekspor pinang ke India, namun berdasarkan keterangan Saksi COSWIRA ADI PUTRA selaku Manager Perdagangan Hasil Bumi dan Saksi SYAFHADI HIDAYATULLAH selaku Staf Perdagangan Hasil Bumi bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan maupun dicatat dalam kas BUMDes Kumbayau Maju Bersama. Kemudian Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara melawan hukum melakukan pengeditan sistem keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan cara transaksi dana masuk yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (RPKBUNP) ke nomor rekening Bank Nagari 11000101000546 atas nama Desa Kumbayau Maju Bersama pada tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan keterangan “Bantuan Permodalan BUMDes dari Kementerian Desa PDTT (RPKBUNP)”. Dana tersebut diinput oleh Saksi Wulandari Sapitri berdasarkan transaksi di rekening koran. Namun selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2019 Terdakwa secara melawan hukum melakukan pengeditan melalui user “ACCOUNTING” milik Terdakwa pada sistem keuangan desa terhadap dana Rp. 50.000.000,00 dengan keterangan “Neraca penyesuaian Doble input bantuan kemendes”. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Wulandari Sapitri adanya double input yaitu transaksi tanggal 21 Desember 2018, sehingga saldo harus disesuaikan dengan transaksi yang diinput oleh FERRY FERDIAN (ACCOUNTING).
- Bahwa sekira pada tanggal 27 Agustus 2018 Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama memerintahkan Saksi WULANDARI SAPITRI selaku Kaur Keuangan BUMDes Kumbayau Maju Bersama untuk mentransfer uang sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 025601039578500 atas nama FERRY FERDIAN yang diperuntukkan untuk pembelian mesin sachet di Surabaya. Selanjutnya setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa bahwa memang Terdakwa mengakui pernah membeli mesin di Surabaya namun menyatakan mesin dijual kembali seharga Rp75.482.000, (tujuh puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ketika masih di Surabaya, namun hasil penjualan dikuasai sendiri oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan Saksi SALVIA GUSLIANA dan Saksi WULANDARI hasil penjualan tidak disetorkan kembali oleh Terdakwa ke kas maupun rekening BUMDes Kumbayau Maju Bersama serta mesin sachet tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset BUMDes Kumbayau Maju Bersama dan mesin sachet tersebut tidak pernah ada di BUMDes Kumbayau Maju Bersama.
- Bahwa untuk menutupi kekurangan kas dan menjaga agar neraca tampak seimbang, Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama memasukkan dokumen berupa Fine Payment Guarantee, Bank Letter of Guarantee, dan Sales and Purchase Agreement atas nama Nagase Manoj Kumar Pvt. Ltd. dan Bank of India Indonesia dengan Ref No: 2255/159/BOI-339337/PG/2019, tanggal 7 Mei 2019 ke dalam sistem pembukuan sebagai 'surat berharga' senilai sekira Rp397.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh lima ratus ribu rupiah). Namun menurut keterangan Saksi Ir. SUHENDRI MUHARAM, M.M selaku Kepala Biro Opersional dan Teknologi Informasi bahwa dokumen berupa Fine Payment Guarantee, Bank Letter of Guarantee, dan Sales and Purchase Agreement atas nama Nagase Manoj Kumar Pvt. Ltd. dan Bank of India Indonesia dengan Ref No: 2255/159/BOI-339337/PG/2019, tanggal 7 Mei 2019 merupakan dokumen fiktif dan sesuai keterangan Ahli Drs SISWO SUJANTO, DEA dan Ahli WAHYUNI, S.E., CFE., X1SE., CHFI. hal tersebut dilakukan Terdakwa untuk menutup selisih kas BUMDes Kumbayau Maju Bersama.
- Bahwa pada sekira bulan Oktober 2019 Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama memerintahkan Saksi RESMA YUNITA selaku Manager Unit Bisnis dan Bank Desa dan Saksi SALVIA GUSLIANA selaku kasir untuk membuat entri pinjaman nasabah fiktif sebanyak 22 (dua puluh dua) transaksi senilai total Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua lima ratus juta rupiah) guna menutupi kekurangan kas BUMDES Kumbayau Maju Bersama pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto dengan data sebagai berikut:
-
1) Kredit An. Ramnis Rp. 1,000,000.
2) Kredit an. Yusnita Octavia Rp. 1,000,000.
3) Kredit an. Rita Yunessi Rp. 3,000,000.
4) Kredit an. Gusniati Rp. 2,000,000.
5) Kredit an. Rajudin Rp. 2,500,000.
6) Kredit an. Afrinal Rp. 1,000,000.
7) Kredit an. Wasir Rp. 2,000,000.
8) Kredit an. Jusnah Rp. 4,000,000.
9) Kredit an. Mardaini Rp. 2,000,000.
10) Kredit an. Martalena Rp. 3,000,000.
11) Kredit an. Martalena Rp. 3,000,000.
12) Kredit an. Andi Bagus Rp. 1,000,000.
13) Kredit an. Mangal Sanjaya Rp. 2,000,000.
14) Kredit an. Diana Putri Rp. 1,000,000.
15) Kredit an. Ramon Ezora Rp. 3,000,000.
16) Kredit an. Anisah Rp. 2,000,000.
17) Kredit an. Nurhalena Rp. 3,000,000.
18) Kredit an. Supriyanti Rp. 3,000,000.
19) Kredit an. Nuaraina Rp. 4.000.000.
20) Kredit an. Rudi Hartono Rp. 3.000.000.
21) Kredit an. Angra Pratama Rp. 3.000.000.
22) Kredit an. Rosna Rp. 3.000.000.
- Bahwa sekira pada bulan Oktober 2020, pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto Terdakwa selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama menyalahgunakan uang milik Saksi RATNA JUNI DARNIS selaku istri Terdakwa agar sejumlah uang milik pribadi Saksi RATNA JUNI DARNIS sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) disetorkan sementara ke brankas BUMDes Kumbayau Maju Bersama secara tunai untuk menutupi temuan audit dari Inspektorat Kota Sawahlunto, namun setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto selesai uang tersebut diambil kembali seluruhnya oleh Terdakwa dari brankas BUMDes Kumbayau Maju Bersama.
- Bahwa Terdakwa FERRY FERDIAN Pgl FERDI menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan riil BUMDes Kumbayau Maju Bersama berupa Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 dan 2018 tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 138 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Jo Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa Jo Pasal 22 ayat (1), (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Desa Kumbayau Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ”Kumbayau Maju Bersama”.
- Bahwa berdasarkan hasil penghitungan keuangan daerah pada BUMDes Kumbayau Maju Bersama atas penggunaan dana desa Tahun 2017 sampai dengan 2020 yakni dengan rincian sebagai berikut:
-
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
- Penerimaan Penyertaan Modal, Bantuan Permodalan, dan Saldo Pinjaman
|
|
1.
|
Penyertaan modal Desa Kumbayau Maju Bersama berupa uang tunai
|
394.945.000,00
|
|
2.
|
Bantuan permodalan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|
100.000.000,00
|
|
3.
|
Saldo simpanan per 25 Agustus 2023
|
388.368.333,23
|
|
|
Jumlah A
|
883.311.333,23
|
|
|
|
|
- Aset di BUMDes Kumabayau Maju Bersama per 25 Agustus 2023
|
|
1.
|
Saldo kas
|
3.819.000,00
|
|
2.
|
Saldo bank
|
4.980.315,01
|
|
3.
|
Saldo pinjaman
|
40.168.934,69
|
|
4.
|
PC dan printer
|
18.500.000,00
|
|
5.
|
Tanah
|
50.000.000,00
|
|
|
Jumlah B
|
117.468.249,70
|
|
|
Kerugian Daerah (A-B)
|
765.843.083,53
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 70/LHP/XXI/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penghitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa Kumbayau Maju Bersama Tahun 2017 s/d 2020 perbuatan Terdakwa FERRY FERDIAN Pgl FERDI selaku Direktur BUMDes Kumbayau Maju Bersama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 765.843.083,53 (tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah lima puluh tiga).
|