Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2026/PN Pdg SYAHRIL 1.1. H. RIDWAN.SE,
2.2. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat
3.3. BPN Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sofyandi.S.HSYAHRIL
Tergugat
NoNama
11. H. RIDWAN.SE,
22. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat
33. BPN Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, adalah milik Penggugat; --------------------                                                                      
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang mengklaim Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat adalah perbuatan melawan hukum --------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat 2 untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan Proyek Flay Over di Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sampai ada penyelesaian kepada Penggugat; --------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat 3 untuk melakukan Verifikasi dan Identifikasi Subjek serta Objek tanah pembangunan Proyek Flay Over di Tanah Pusako Tinggi/Tanah kaum yang terletak di Wilayah Lubuk Peraku/Puncak Air Baling, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ; ----------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan atau  siapapun untuk tunduk pada putusan a quo: -------------------
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku; -----------------------------------------
    Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak