| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I AGUS CANDRA Pgl. CANDRA bersama terdakwa II RAHMAT ARI Pgl. ARI Bin ARISTONSYAH pada hari Minggul tanggal 28 Juni 2026 sekira Pukul 13.35 Wib setidak-tidaknya pada bulan Juni di Tahun 2026, bertempat di depan Toko Handphone di jalan Andalas Raya No. 50 C Kel. Andalas Kec. Padang Timur Kota Padang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” |