| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 95.733.340,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 19.833.390,- (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah);
- Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar Rp. 16.533.888,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|