| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOGI GILANG ARYA SETIA Pgl YOGI, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di tahun 2024 sampai dengan tanggal 1 bulan oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan bulan oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang, menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari Pemerintah Pusat, |