Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.Sus/2026/PN Pdg Leni Eva Nurianti, S.H., M.H HARDI DEDE PGL. DEDE BIN SULI KOBOY. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 602/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5338/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI DEDE PGL. DEDE BIN SULI KOBOY.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Hardi Dede pgl. Dede bin Suli Koboy pada hari hari Sabtu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di dalam rumah Terdakwa di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Hardi Dede pgl. Dede bin Suli Koboy pada hari hari Sabtu tanggal 8 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di dalam rumah Terdakwa di Perumahan Kerambil RT. 006 RW. 003 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya