Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH
2.Voni Amedia Putri,SH
GENTA KURNIA PUTRA PGL. GENTA BIN DENI AMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3877/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH
2Voni Amedia Putri,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GENTA KURNIA PUTRA PGL. GENTA BIN DENI AMDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Genta Kurnia Putra pgl. Genta bin Deni Amdani,  pada hari Rabu  tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Andalas Nomor 54 Kelurahan Andals Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) pangket yang terbungkus platik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat  0, 33 (nol koma tiga tiga) gram,

 

Atau :

Kedua :

Bahwa terdakwa Genta Kurnia Putra pgl. Genta bin Deni Amdani,  pada hari Rabu  tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Andalas Nomor 54 Kelurahan Andals Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  berupa 1 (satu) pangket yang terbungkus platik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat  0, 33 (nol koma tiga tiga) gram

 

Atau :

Ketiga :

Bahwa terdakwa Genta Kurnia Putra pgl. Genta bin Deni Amdani,  pada hari Rabu  tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Andalas Nomor 54 Kelurahan Andals Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I,  berupa 1 (satu) pangket yang terbungkus platik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat  0, 33 (nol koma tiga tiga) gram

Pihak Dipublikasikan Ya