| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 453/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH 2.Voni Amedia Putri,SH |
GENTA KURNIA PUTRA PGL. GENTA BIN DENI AMDANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 453/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3877/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa Genta Kurnia Putra pgl. Genta bin Deni Amdani, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Andalas Nomor 54 Kelurahan Andals Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) pangket yang terbungkus platik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 0, 33 (nol koma tiga tiga) gram,
Atau : Kedua : Bahwa terdakwa Genta Kurnia Putra pgl. Genta bin Deni Amdani, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Andalas Nomor 54 Kelurahan Andals Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) pangket yang terbungkus platik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 0, 33 (nol koma tiga tiga) gram
Atau : Ketiga : Bahwa terdakwa Genta Kurnia Putra pgl. Genta bin Deni Amdani, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Andalas Nomor 54 Kelurahan Andals Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) pangket yang terbungkus platik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 0, 33 (nol koma tiga tiga) gram |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
