| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat 1 (TASAR) merupakan anak dari Almh.LEKA yang juga merupakan saudara dari Almh. HJ.MARTASIAH, sedangkan Penggugat 2 (YENI ROZA) adalah cucu dari Almh LEKA, yang mana ibu Penggugat 2 adalah Almh. HJ.MARTASIAH, dan Almh.HJ.MARTASIAH adalah anak dari Almh LEKA, selanjutnya Penggugat 3 (DARMAIZEN) adalah cicit dari Almh LEKA, yang mana ibu Penggugat 3 adalah Almh.YUSNIDA. Almh Yusnida ibunya adalah Almh. HJ.MARTASIAH, dan Almh.HJ.MARTASIAH adalah anak dari Almh LEKA, karenanya sah Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3 selaku ahliwaris dari Almh.LEKA;
- Menyatakan sah secara hukum tanah objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik No. 53, yang digambarkan dengan Surat Ukur No. 93/1971, seluas 24.500 M2 atas nama LEKA, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan sungai/Batang Air Lubuk Paraku;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah adat;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Almh.SYAMSINAR/Alm.USMAN JANUR/YENI USMAN;
- Sebelah Timur berbatas dengan kawan tanah ini juga;
- Menyatakan diatas tanah objek sengketa dengan Sertifikat hak milik No. 53 atas nama LEKA, dan Tergugat IV kembali menerbitkan 3 (tiga) sertifikat hak milik diatas tanah objek sengketa, yang terdiri dari :
- Sertifikat Hak Milik No. 1064/kel. Indarung, Surat Ukur Tanggal 4 Juli 2006, No. 00281/2006, seluas 19.077 M2 atas nama HJ.BAINAR dan RIDWAN,SE (Ahli warisnya Para Tergugat I.B dan Tergugat I.A);
- Sertifikat Hak Milik No.867/Kel. Indarung, Surat Ukur Tanggal 8 Desember 2003, No.0097/2003, seluas 8.650 M2 atas nama MUHAMMAD (Tergugat I.C);
- Sertifikat Hak Milik No.866/Kel. Indarung, Surat Ukur Tanggal 12 Desember 2003, No.0096/2003, seluas 9.260 M2 atas nama RIDWAN,SE (Tergugat I.A);
- Menyatakan SHM No. 1064, SHM No. No.867 dan SHM. No.866 atas nama Para Tergugat I, overlapping (tumpang tindih hak atas tanah) dengan Sertifikat Hak Milik No. 53, yang digambarkan dengan Surat Ukur No. 93/1971, seluas 24.500 M2 atas nama LEKA;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan SHM No. 1064, SHM No. No.867 dan SHM. No.866 atas nama Para Tergugat I, yang tumpeng tindih tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan SHM No. 1064, SHM No. No.867 dan SHM. No.866 atas nama Para Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effec);
- Menyatakan Para Tergugat I (RIDWAN, SYAFRIZAL OMBEN, SYAFINAR DASRIL, MUCHRIZAL, HARMIZI, ADNIWATI, ISMAEL AZAN, SILVIA HANDAYANI dan MUHAMMAD) bertindak untuk diri sendiri dan selaku ahi waris HJ.BAINAR tidak berhak menerima ganti rugi tanah pembangunan Fly Over Sitinjau lauik tahap pertama, sepanjang yang berhubungan dengan tanah objek sengketa (SHM No. 53);
- Menyatakan sah sebagai hukum Sertifikat Hak Milik No. 53, yang digambarkan dengan Surat Ukur No. 93/1971, seluas 24.500 M2 atas nama LEKA;
- Menyatakan tanah objek sengketa (SHM 53) masuk ke dalam tanah pembagunan fly over Sitinjau Lauik tahap pertama;
- Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris dari Almh.LEKA yang berhak menerima ganti rugi pembangunan fly over Sitinjau Lauik tahap pertama, sepanjang yang berhubungan dengan tanah objek sengketa (SHM No. 53);
- Menyatakan sah sebagai hukum konsinyasi/penitipan Ganti kerugian yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Padang berkenaan dengan tanah objek sengketa;
- Menyatakan memberikan hak dan kewenangan kepada Para Penggugat (TASAR, YENI ROZA dan DARMAIZEN) untuk mengambil dan mencairkan uang titipan/konsinyasi ganti kerugian pembebasan objek tanah terperkara yang telah dititipkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Padang, dengan nilai sebagaimana konsinyasi/penitipan ganti kerugian yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Padang, sepanjang yang berhubungan dengan tanah objek sengketa (SHM 53, seluas 24.500 M2 atas nama Almh.LEKA);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat banding, kasasi, verzet (uit voebaar bij voraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |