| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah selaku Pemberi Fidusia atau Debitur dan Tergugat selaku Penerima fidusia atau kriditur;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak pernah memberikan salinan perjanjian/kesepakatan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan sah sebagai hukum OBJEK JAMIANAN FUDUSIA berupa Agreement No. 4062500343, Penggugat menjaminkan kendaraannya secara fidusia kepada Tergugat, dengan identitas kendaraan adapun kendaraan tersebut adalah TOYOTA-AGYA 1.0 AT TRD/ MHKA4DB3JGJ060829/1KRK312999/BA1184OG/2016;
- Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat telah membayar sebanyak 8 (delapan) bulan yaitu :
- Juni 2025;
- Juli 2025;
- Agustus 2025;
- September 2025;
- Oktober 2025
- November 2025;
- Desember 2025 dan;
- Januari 2026;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menarik objek jaminan fidusia pada hari jum’at Tanggal 5 Juni 2025, tanpa sukarela dari Penggugat dan tanpa adanya perintah Pengadilan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) karena bertentangan dengan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fudusia kepada Tergugat dalam keadaan seperti semula, apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik Polri maupun aparat keamanan negara lainnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum membayar kewajibannya sebanyak 4 (empat) bulan yaitu bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 bukanlah perbuatan ingkar janji sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ;
- Menyatakan Penggugat dibebaskan membayar cicilan pada bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 dan bulan seterusnya sampai objek jaminan fidusia dikembalikan kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan perjanjian fidusia dengan Agreement No. 4062500343, dan Penggugat berkewajiban membayar angsuran ke 9 (sembilan) pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan objek jaminan fidusia dikembalikan pada Penggugat, dan kewajiban Penggugat akan tetap berlanjut pada angsuran bulan selanjutnya sampai berakhir pada angsuran ke 24 (dua puluh empat);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat, karena menyewa kendaraan lain, dari Tanggal 8 Juni 2026 sampai Juli 2026 atau sejak Tergugat menarik (meng-eksekusi) objek jaminan fidusia sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan, dan akan terus bertambah tiap bulannya, sampai objek jaminan fidusia diserahkan kepada Penggugat, Apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan Upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik Polri maupun aparat keamanan negara lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Peggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan Upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik Polri maupun aparat keamanan negara lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |