| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RUDI CITRA Pgl. RUDI Bin DASRIL pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli dalam tahun 2026 bertempat di Dalam rumah yang sedang kosong/tidak dihuni di Koto Panjang RT. 001 RW. 008 Kel. Limau Manis Kec. Pauh Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, |