| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 613/Pid.Sus/2026/PN Pdg | YULI SILDRA, SH., MH | RIYOLDI KARIM PGL ANDI BIN FERI SOSILO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 613/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5768/L.3.10/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa RIYOLDI KARIM Pgl ANDI Bin FERI SOSILO pada pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026, bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Samudera No. 88 RT. 002 RW. 005 Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram,
Atau Kedua Bahwa terdakwa RIYOLDI KARIM Pgl ANDI Bin FERI SOSILO pada pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026, bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Samudera No. 88 A RT. 002 RW. 005 Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram
Atau Ketiga : Bahwa terdakwa RIYOLDI KARIM Pgl ANDI Bin FERI SOSILO pada pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026, bertempat didalam rumah yang beralamat di Jl. Samudera No. 88 A RT. 002 RW. 005 Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu 1 (satu) kaca pirek yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
