Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2026/PN Pdg YULI SILDRA, SH., MH RIYOLDI KARIM PGL ANDI BIN FERI SOSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5768/L.3.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI SILDRA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYOLDI KARIM PGL ANDI BIN FERI SOSILO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa RIYOLDI KARIM Pgl ANDI Bin FERI SOSILO pada pada hari Minggu  tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli  2026, bertempat didalam rumah  yang beralamat di Jl. Samudera No. 88  RT. 002 RW. 005 Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram,

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RIYOLDI KARIM Pgl ANDI Bin FERI SOSILO pada pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli  2026, bertempat didalam rumah  yang beralamat di Jl. Samudera No. 88 A RT. 002 RW. 005 Kelurahan  Olo Kecamatan  Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram

 

Atau

Ketiga :

Bahwa terdakwa RIYOLDI KARIM Pgl ANDI Bin FERI SOSILO pada pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli  2026, bertempat didalam rumah  yang beralamat di Jl.  Samudera No. 88 A RT. 002 RW. 005 Kelurahan  Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu 1 (satu) kaca pirek yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram

Pihak Dipublikasikan Ya