Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2026/PN Pdg Syaiful 1.Doni Handoko
2.Rena Purwanti
3.Wawan WP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syaiful
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Doni Handoko
2Rena Purwanti
3Wawan WP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ermiati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat balas jasa tahun 2001 antara Kamsina, Syamsul Bahri dan Rosma
  3. Menyatakan surat kesepakatan kaum manak-anak Rosma tanggal 6 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan sah surat kesepakatan anak-anak Rosma tanggal 18 Februari 2025;
  5. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan anak-anak Rosma lainya atas sebidang tanah ojek perkara yang terletak di Jalan Tonggak Lampu Gadang RT 01/RW 014, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang penggugat dapatkan dari orang tua penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan Nurleli;
  • Sebelah Selatan dengan Masril;
  • Sebelah Timur dengan Jalan Tonggak Lampu Gadang;
  • Sebelah Barat dengan Nazaruddin Can;
  1. Menyatakan Tergugat angka 1,2 dan 3 tidak berhak atas objek perkara;
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat angka 1 membongkar bangunan rumah di atas Objek Perkara, menguasai, menggunakan, dan mendirikan lapangan badminton di atas Objek Perkara tanpa izin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat angka 2 yang mengklaim memiliki hak gadai/jaminan atas tanah Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 3 mendirikan bangunan dan berjualan ditas tanah objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  5. Menyatakan segala bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, maupun klaim hak Para Tergugat atas Objek Perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat angka 1  untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban apa pun, apabila ingkar digunakan alat kemanan negera;
  7. Menghukum Tergugat angka 3 untuk membongkar seluruh bangunan yang didirkannya di atas Objek Perkara atas biaya Tergugat I sendiri apaila ingkar digunakan alat keamanan negara;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Perkara;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan verzet, banding, maupun kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

                                              SUBSIDAIR:

“Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

                                     (Et Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak