| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menyatakan sah Para Tergugat I adalah perwakilan Jurai/Paruik kaum Suku Melayu Kampai Batu Kasek Pagambiran Ampalu Nan XX merupakan ahli waris dari Alm. Suherman (MKW);
- Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat dan transaksi Para Tergugat yang dilakukan atas objek perkara adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat atas harga tanah objek perkara a quo yang diatasnya rumah Perumahan Green Farensa 5 dengan luas tanah keseluruhan 1.286 m?2; x Rp.1.500.000,- = Rp. 1.929.000.000,- (Satu milyar Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) serta menyerahkan sisa tanah yang tidak dibangun kepada Penggugat dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak dilaksanakan maka Para Tergugat serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya diperintahkan untuk menyerahkan keseluruhan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Jika ingkar, pengosongan dilakukan dengan bantuan aparat hukum/kepolisian.
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebagai berikut :
- Kerugian Materiil total Rp.699.800.000,- (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Kerugian Imateriil total Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat II membayar ganti kerugian Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebagai berikut :
- Kerugian Materiil total Rp.1.156.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh enam juta rupiah);
- Kerugian Imateriil total Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat III membayar ganti kerugian Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebagai berikut :
- Kerugian Materiil total Rp.882.000.000,- (Delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);
- Kerugian Imateriil total Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan Kaum Tergugat I berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik yakni SHM No.1598/Kelurahan Nagari Nan XX, seluas ±4.675 M?2; atas nama : 1. Mahmud M. gelar M.Sampono (Mamak Kepala Waris dalam Kaum), 2.Siah, 3.Nurijah, 4.Kasi’ah, 5.Hanifah dan 6.Sili (beserta sertipikat turunannya) yang telah di letakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan mengganti kerugian kepada Penggugat sejak putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |