| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAYU SUSANTO Pgl. BAYU Bin SYAFRUDIN SAID (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu tertentu pada hari dan bulan lainnya dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pasar Baru RT. 00 RW. 00, Kel. Kampung Jao Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |