| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 441/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.SURYADINATA LBN GAOL, SH.MH 2.SANDRA OCTHARINI,SH |
BHOPA GEMILANG PERSADA PGL BOP BIN ZULNASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 441/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3760/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa terdakwa BHOPA GEMILANG PERSADA Pgl BOP Bin ZULNASRI pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Angkasa Puri Nomor 4 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram,
Atau Kedua: Bahwa terdakwa BHOPA GEMILANG PERSADA Pgl BOP Bin ZULNASRI pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Jalan Dadok Raya No.32 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram
ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa BHOPA GEMILANG PERSADA Pgl BOP Bin ZULNASRI pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Jalan Dadok Raya No.32 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu untuk diri sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
