Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
356/Pdt.P/2026/PN Pdg 1.DRA. NENSIE HARTATI
2.ADE ESA RINA PANGERAN, S.E., MBA
1.FEVI PANGERAN, BS
2.ADE HENGKI PURNAMA PANGERAN, BS.MBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 356/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DRA. NENSIE HARTATI
2ADE ESA RINA PANGERAN, S.E., MBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1FEVI PANGERAN, BS
2ADE HENGKI PURNAMA PANGERAN, BS.MBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.;

 

  1. Memberikan  Izin  kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan sendiri pemanggilan  Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS)  dan Izin untuk menyelenggarakan RUPS atas PT.Pangeran Sati  Hotel dengan bentuk RUPS adalah RUPS Luar Biasa, dengan mata  acara sebagai  berikut :
    1. Laporan dan pertanggung jawaban Direksi atas pengurusan PT.Pangeran Sati  Hotel sejak Januari 2024 sampai dilaksanakannya RUPS
    2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik independen untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun Buku 2024 dan tahun buku 2025, sebagai pemenuhan Pasal 68 ayat (1) huruf e UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Penetapan ruang lingkup pemeriksaan tambahan atas pos-pos tertentu dalam pembukuan Perseroan, termasuk pos hutang-piutang pemegang saham dan pos remunerasi pengurus, apabila RUPS memandang perlu.
    3. Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 dan Tahun Buku 2025 setelah diaudit, sesuai Pasal 69 UU PT.
    4. Penetapan penyisihan cadangan, sesuai Pasal 70 UU PT.
    5. Penetapan penggunaan laba bersih dan pembagian dividen kepada seluruh pemegang saham sesuai Pasal 71 UU PT
    6. Penetapan Gaji, honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT, berikut penelaahan atas pembayaran yang telah  dilakukan tanpa keputusan RUPS.
    7. Pembahasan Menyeluruh atas hutang-piutang pemegang saham, termasuk verifikasi atas Voucher pinjaman yang telah diterbitkan Perseroan serta penyelesaian kewajiban Almarhum Pendiri Perseroan kepada Perseroan.
    8. Penetapan tanggal cut-off rekonsiliasi saldo antar Perseroan.
    9. Klarifikasi atas transaksi-transaksi material
    10. Laporan Mengenai kegiatan perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
    11. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Perseroan Tahun 2026
    12. Penetapan Jadwal penyelenggaraan RUPS Tahunan untuk tahun buku yang belum diselenggarakan.
    13. Hal-hal lain yang dipandang perlu.

 

  1. Menetapkan Jangka Waktu Pemanggilan RUPS, adalah  sebagai berikut :
    • Pemanggilan RUPS Pertama dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum    tanggal RUPS  Pertama, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007.
    • RUPS   Kedua dan Ketiga  dilangsungkan dalam jangka waktu  paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS  yang mendahuluinya dilangsungkan, dan  Pemanggilannya dilakukan  paling lambat  7 (tujuh) hari sebelum RUPS  yang bersangkutan dilangsungkan, sesuai Pasal 86 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
    • Seluruh pemanggilan dilakukan dengan Surat tercatat

 

  1. Menetapkan  kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Pangeran Sati  Hotel sebagai berikut :
    1. RUPS Pertama sesuai Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
    2. RUPS Kedua sesuai Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
    3. RUPS Ketiga dilangsungkan dengan kuorum kehadiran paling sedikit 1/5 (satu perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dan Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS tersebut.

 

  1. Menetapkan Pemohon I sebagai Ketua Rapat dalam RUPS  PT.Pangeran Sati Hotel.

 

  1. Memerintahkan Termohon-I selaku Direktur PT.Pangeran Sati  Hotel untuk hadir pada RUPS PT.Pangeran Sati  Hotel yang dilaksanakan sesuai Penetapan ini.

 

  1. Memerintahkan  Termohon II selaku Komisaris Utama PT.Pangeran Sati  Hotel untuk hadir pada RUPS PT.Pangeran Sati  Hotel yang dilaksanakan sesuai Penetapan ini.

 

  1. Membebankan   kepada Pemohon-I dan Pemohon-II untuk membayar biaya dalam Permohonan ini.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq Hakim Yang Mulia berpendapat lain dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara a quo, Pemohon-I dan Pemohon-II mohon untuk menjatuhkan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak