Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg Andri Yandi PT.Jaya Sentrikon Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Andri Yandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1imandahuluan kurniaAndri Yandi
Tergugat
NoNama
1PT.Jaya Sentrikon Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah PENGGUGAT jelaskan diatas, maka beralasan hukum Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara a quo untuk dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

 

II. PETITUM.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat beralih Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang di lakukan TERGUGAT (PT.Jaya Sentrikon Indionesia) terhadap PENGGUGAT (Andri Yandi) pada tanggal 30 Oktober 2025 tidak sah dan tidak beralasan hukum.
  4. Menyatakan karena tidak sah nya Pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan Tergugat pada tanggal 30 Oktober 2025 sehingga TERGUGAT memiliki Kewajiban membayar Upah proses Kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap berlangsung sampai adanya putusan pengadilan Hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah selama proses (Upah Proses) kepada PENGGUGAT sejak 30 Oktober 2025 sebesar Upah Minimum Provinsi Sumatera barat tahun 2025, Rp 2.994.193,- per bulan selama enam (6) bulan dengan total Rp 17.965.158,- ( tujuh belas juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
  7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak-hak karena Pemutusan Hubungan Kerja, berupa; (1) Uang Pesangon, (2) Uang Penghargaan masa Kerja, (3) Kekurangan Upah tahun 2023,2024 dan tahun 2025, (4) Kekurangan Tunjangan Hari Raya tahun 2023,2024 dan tahun 2025 dengan total keseluruah Rp. 39.227.674,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
  9. Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh negara.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak