| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah PENGGUGAT jelaskan diatas, maka beralasan hukum Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara a quo untuk dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
II. PETITUM.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat beralih Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang di lakukan TERGUGAT (PT.Jaya Sentrikon Indionesia) terhadap PENGGUGAT (Andri Yandi) pada tanggal 30 Oktober 2025 tidak sah dan tidak beralasan hukum.
- Menyatakan karena tidak sah nya Pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan Tergugat pada tanggal 30 Oktober 2025 sehingga TERGUGAT memiliki Kewajiban membayar Upah proses Kepada Penggugat.
- Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap berlangsung sampai adanya putusan pengadilan Hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah selama proses (Upah Proses) kepada PENGGUGAT sejak 30 Oktober 2025 sebesar Upah Minimum Provinsi Sumatera barat tahun 2025, Rp 2.994.193,- per bulan selama enam (6) bulan dengan total Rp 17.965.158,- ( tujuh belas juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak-hak karena Pemutusan Hubungan Kerja, berupa; (1) Uang Pesangon, (2) Uang Penghargaan masa Kerja, (3) Kekurangan Upah tahun 2023,2024 dan tahun 2025, (4) Kekurangan Tunjangan Hari Raya tahun 2023,2024 dan tahun 2025 dengan total keseluruah Rp. 39.227.674,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh negara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |