| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkehendak lain, agar diputus dengan seadil-adilnya. |