Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2026/PN Pdg LISFA SEPTIANIS PT.IDE MUDA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISFA SEPTIANIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.IDE MUDA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Pembelian (jual beli) tanah beserta bangunan di atasnya dengan Luas ± 91 M2, yang terletak di Padang Sarai Pratama Blok C. 1/7, RT 003/RW 003, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh Penggugat (LISFA SEPTIANIS) dengan Tergugat PT. Ide Muda Pratama.

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk melakukan balik nama objek perkara atas nama pemegang hak oleh PT. Ide Muda Pratama (Tergugat) ke atas (menjadi) nama Penggugat (LISFA SEPTIANIS) pada Kantor Badan Pertanahan Kota Padang (Turut Tergugat), berdasarkan Putusan ini tanpa lagi memintakan persetujuan Tergugat;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Padang) untuk melakukan balik nama objek perkara atas nama pemegang hak oleh PT. Ide Muda Pratama (Tergugat) ke atas (menjadi) nama Penggugat (LISFA SEPTIANIS);

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (BPN Kota Padang) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai aturan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak