Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.Sus/2026/PN Pdg ADE RESTU HARYATI., S.H, M.H DEVIN AZIZ PGL DEVIN BIN AJISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 622/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5594/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE RESTU HARYATI., S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIN AZIZ PGL DEVIN BIN AJISMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

Bahwa terdakwa DEVIN AZIZ Pgl DEVIN Bin AJISMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di sebuah kos kosan di Jalan Hidayah Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman  beratnya 5 (lima) gram, 

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DEVIN AZIZ Pgl DEVIN Bin AJISMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di sebuah kos kosan di Jalan Hidayah Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, 

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa DEVIN AZIZ Pgl DEVIN Bin AJISMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di sebuah kos kosan di Jalan Hidayah Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, 

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya