| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 622/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ADE RESTU HARYATI., S.H, M.H | DEVIN AZIZ PGL DEVIN BIN AJISMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5594/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa DEVIN AZIZ Pgl DEVIN Bin AJISMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di sebuah kos kosan di Jalan Hidayah Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa DEVIN AZIZ Pgl DEVIN Bin AJISMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di sebuah kos kosan di Jalan Hidayah Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa DEVIN AZIZ Pgl DEVIN Bin AJISMAN pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di sebuah kos kosan di Jalan Hidayah Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
