Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg SELMADERA, SH HELMY GUNAWAN Z, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/L.3.16/Ft.1/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELMADERA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMY GUNAWAN Z, ST[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG                                                                    P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                     

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                    

 

SURAT DAKWAAN 

NO.REG.PRK : PDS-02/RP-9/Ft.1/PPNJG/10/2026

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

HELMY GUNAWAN Z, ST

Tempat lahir

:

Lintau

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 09 Oktober 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bungo Tanjung, Kel/Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Strata 1

NIK

:

1377040910810001

HP

:

082284645727

 

  1. PENAHANAN

Riwayat Penahanan Terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 September 2026 s/d 06 Oktober 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

07 Oktober 2026 s/d 15 November 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Oktober 2026 s/d 07 November 2026

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST selaku Direktur CV. SAGURI INDAH KARYA ( Pelaksana /Penyedia Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan ) turut serta melakukan bersama –sama dengan Saksi WIDYA KUSUMA, ST ( PPK Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan ) dan   Saksi FAISAL ARIF, ST ( Konsultan Pengawas Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan) (Penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah),  pada kurun waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  tahun 2024, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Soekarno Hatta Nomor 84, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan Pasar Bukit Surungan Jl. Prof Hamka Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, secara melawan hukum yaitu :

  • Tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya terkait spesifikasi pekerjaan sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan jalan dan saluran.
  • Menyerahkan tanggungjawab pelaksanaan kontrak kepada pihak lain dengan kesepakatan keuntungan
  • Tidak membuat justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan kontrak
  • Tidak melaksanakan ketersediaan material lapangan sebagaimana yang disampaikan pada e catalog pada etalase produk

Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan pasal 17 (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, mengamanatkan sebagai berikut:

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.
  1. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik mengamanatkan bahwa sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog, maka PPK melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik melalui fitur chat yang tersedia di aplikasi katalog elektronik. Klarifikasi ini, termasuk kebenaran informasi atas ketersediaan produk yang ditawarkan oleh penyedia di katalog elektronik tersebut
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya di Pasal 80 Ayat (1) mengamanatkan bahwa Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, khususnya pada Lampiran Huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik, Angka 2 huruf b mengamanatkan bahwa Penyedia Katalog Elektronik bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada Aplikasi Katalog Elektronik Dan juga Angka 2 huruf w, Penyedia Katalog Elektronik berkewajiban untuk tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan tayang pada Aplikasi Katalog Elektronik.
  4. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Ayat 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;

c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau

d. mengubah jadwal pelaksanaan.

telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu diri terdakwa sendiri Helmy Gunawan Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (SIK) sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen), yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 Nomor R- 596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2024, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (CV.SIK) berdasarkan Akta Notaris Resty Wahyuni,SH.M.Kn., Pendirian Perseroan Komanditer CV. Saguri Indah Karya Nomor 94 Tanggal 26 November 2019 yang diubah dengan Akta Notaris Resty Wahyuni,SH.M.Kn, Keluar Masuk sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Saguri Indah Karya Nomor 76 Tanggal 25 Mei 2022, mengikuti pengadaan dengan sistem E-Purchasing untuk kegiatan Rekonstruksi jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang Pada tanggal 08 Oktober 2024 saat PPK kegiatan Saksi Widya Kusuma, ST mendaftarkan paket ke e-Katalog dengan ID Paket HDO-P2410-10576584, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST telah mengklik paket yang ada dan telah mengisi etalase produknya, akan tetapi pada tanggal 08 Oktober 2024 paket ini dibatalkan oleh sistem pada pukul 21:05:37 WIB karena telah melewati batas waktu proses negosiasi.
  • Bahwa kemudian PPK  Saksi Widya Kusuma, S.T. kembali mendaftarkan paket Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan untuk kedua kalinya dengan ID Paket HDO-P241-10621615 pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan pagu anggaran Rp1.699.689.000,- dengan Kode Rekening Belanja Modal Jalan Kota (5.2.04.01.0004) Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.
  • Bahwa Terdakwa semula memutuskan tidak akan mengikuti seleksi kedua pada paket pengadaan ini karena pada saat yang sama CV. SIK sedang melaksanakan beberapa pekerjaan dalam pengadaan lain. Namun kemudian, berdasarkan kesepakatan Terdakwa dengan Saksi Dian Ardian, ST yang akan bertanggungjawab di lapangan selama proses pekerjaan fisik dan dengan saksi Yudi Kurniawan yang akan bertanggungjawab terhadap pasokan material, yang mana keduanya bukanlah team leader ataupun karyawan dari CV. SIK, kemudian Terdakwa Helmy Gunawan Z,ST selaku Direktur CV. SIK memutuskan untuk kembali memasukan penawaran dengan cara mengklik paket rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dan mengisi etalase produk pada tanggal 14 Oktober 2024. Setelah melakukan 3 kali sesi negosiasi pada tanggal 14 – 15 Oktober 2024 akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 12:10:04 WIB, saksi Widya Kusuma, ST selaku PPK menyelesaikan negosiasi dan menyetujui paket dilanjutkan proses selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 12:23:23 WIB saksi Widya Kusuma, ST selaku PPK menunjuk CV. SIK sebagai Penyedia dengan harga kontrak Rp1.669.970.078,81 dengan surat No. 004/PPK-EK-RJPSBS/X/2024.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST selaku Direktur CV. SIK menandatangani kontrak dengan PPK Saksi Widya Kusuma di kantor Dinas PUPR Kota Padang Panjang dengan Nomor Kontrak: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan masa kontrak selama 70 hari kalender (sampai dengan 30 Desember 2024).
  • Bahwa setelah menandatangani kontrak, Terdakwa Helmy Gunawan Z, S.T., bersama dengan Saksi Dian Ardian, S.T., Saksi Yudi Kurniawan, dan Sdr. Syahrul, selaku personil dari pihak Penyedia, saksi Faisal Arif, S.T., Direktur CV. Nafla Consulting selaku pihak Konsultas Pengawas, Saksi Widya Kusuma, S.T. selaku PPK, dan Saksi Dodi Indra, ST selaku PPTK, dan Saksi Wahyu Darlis, ST selaku Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR meninjau lokasi pelaksanaan pekerjaan.
  • Bahwa selaku penyedia kegiatan, Terdakwa Helmy Gunawan Z,ST tidak pernah lagi datang ke lokasi Pasar Sayur karena sebagaimana kesepakatan awal, seluruh penangungjawab pekerjaan dilapangan adalah Saksi Dian Ardian, ST dan Saksi Yudi Kurniawan akan menyuplai bahan material pekerjaan.
  • Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30?ri kontrak dengan Rincian penggunaan uang muka :

No.

Uraian

Sat

Vol

Harga satuan

Jumlah Harga

1

Mobilisasi

ls

1,00

31.407.315.54

31.407.315,54

2

U Dicth Type S5

M1

93,00

2.150.000,-

199.950.000,-

3

Box Culvert 100x100

M1

15,00

5.740.000,-

86.100.000,-

4

Sewa Alat Excavator mini

hari

20,00

2.500.000,-

50.000.000,-

5

Beton fc’10Mpa

M3

22,00

1.643.588,-

36.158.938,44

6

Besi dia 22

Btg

40,00

395.659,84

15.826.393,44

7

Besi dia 16

Btg

15,00

209.274,62

3.139.119,36

8

Besi dia 12

Btg

110,00

117.716,98

12.948.867,36

9

Besi dia 10

Btg

80,00

81.747,90

6.539.832,00

10

Besi dia 8

Btg

150,00

52.318,66

7.847.794,40

11

Kawat beton

Kg

75,00

19.000,00

1.425.000,00

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

451.343.264,54

 

PPN 11 %

 

49.647.759,10

 

Jumlah

 

500.991.023,64

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Pencairan Uang Muka sebesar Rp500.991.023,64 telah masuk ke rekening Bank Nagari Nomor: 21020103000912 atas nama CV. SIK dan Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST kemudian memindahkan uang sebesar Rp44.000.000,- sebagai fee 3?n senilai Rp349.100.282,00 dari rekening CV. SIK ke rekening pribadi Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST (Bank Nagari 05000213018732); kemudian Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST mentransfer lagi senilai Rp30.000.000,- kepada Sdr. Syahrul melalui rekening atas nama Sdr. Firdaus sebagai modal awal pekerjaan di lapangan.
  • Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST mendapatkan informasi dari Saksi Dian Ardian, ST bahwa terdapat perubahan kontrak karena terjadi pemindahan lokasi kerja dan terdapat perubahan item pekerjaan dimana U dicth precast pabrikasi akan dirubah menjadi saluran cor ditempat karena tidak adanya ketersediaan stok. Atas dasar informasi tersebut, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST bersama-sama Saksi Widya Kusuma, S.T. selaku PPK menandatangani addendum kontrak Nomor: ADD-01/010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 12 November 2024
  • Bahwa penandatanganan perubahan kontrak adalah tanpa alasan yang benar karena faktanya PO U dicth precast pabrikasi (Type S5) pertama baru dilakukan pada tanggal 14 November 2024 ke PT. Kunango Jantan’ sebanyak 50 (lima puluh) unit; dan PO kedua dilakukan pada tanggal 19 November 2024 sebanyak 22 (dua puluh dua) unit.
  • Bahwa pihak penyedia bersama-sama PPK dengan sengaja mengganti item U dicth precast pabrikasi menjadi saluran cor ditempat untuk mengurangi biaya dan beban kerja, mengingat dalam prosedur pengantaran U-dicth supplier hanya bertanggung jawab sejak memuat barang di pabrik sampai ke lokasi pemesanan, sementara yang bertanggung jawab untuk menurunkan unit dari mobil pengantaran dan memasangkan U dicth di lokasi adalah tanggung jawab pihak penyedia sebagai pemesan.
  • Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Pencairan Termyn 37% kegiatan melalui transfer bank ke rekening Bank Nagari Nomor: 21020103000912 atas nama CV. SIK sebesar Rp355.494.880,- (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh  empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan Terdakwa Helmy Gunawan Z, S.T. mentransfer seluruhnya ke rekening pribadi Terdakwa Bank Nagari 05000213018732 kemudian diteruskan kepada beberapa orang yakni Saksi Dian Ardian, Saksi Yudi Kurniawan, Saksi Ardy Pradana, Sdr. Firdaus.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, Pencairan 100% kegiatan masuk ke rekening CV. SIK sebesar Rp679.209.553,22 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh dua sen), kemudian Terdakwa mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening pribadi Terdakwa dan juga kepada Saksi Yudi Kurniawan.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Bantuan Tenaga Ahli dengan surat Tugas No : 227/B/A-UIR/5-2026 tanggal 15 Juli 2026  yang dibuat oleh  ahli teknis Prof. Dr. Ir. H. SUGENG WIYONO, MMT dari Universitas Islam Riau dengan melakukan Core Drill sebanyak 21 titik dengan rincian:
  • Untuk saluran 6 titik
  • Untuk rigid sebanyak 8 titik

Ditemukan kekurangan perhitungan volume pekerjaan jalan dan saluran dilapangan yang terlaksana yaitu :

        1. Saluran U – Ditch sebesar 52,07 m?3;
        2. Beton semen dengan anyaman tulangan tunggal sebesar 13,3 m?3;
        3. Lapis pondasi bawah beton kurus sebesar 18,33 m?3;
        4. Beton struktur fc’20 Mpa sebesar 13,3 m?3;
        5. Baja tulangan polos BJTP 280 sebesar 698,6 kg

Dan item  Pekerjaan beton fc 10’ Mpa pada divisi 7 Struktur sebesar 27,85 m3 yang tidak ditemukan di lapangan

 

Rincian Pekerjaan

Satuan

( V )

Final Quantitie

Hasil Perhitungan Audit

Divisi 1 Umum

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

-

1

Penyelenggaraan SMK3

Ls

-

1

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

468,14

362,65

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

18

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

92,30

40,23

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

Galian biasa

M3

204,78

178,04

Penyiapan Badan Jalan

M3

0

-

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

153,52

143,11

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

37,32

18,99

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

93,04

79,74

Beton Fc “10 MPa

M3

27,85

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

8.505.44

7.806,84

Bekisting

Kg

466,24

466,24

 

  • Bahwa tindakan terdakwa Helmy Gunawan Z, ST yang menyerahkan seluruh tanggungjawab dan pengambilan keputusan untuk pekerjaan lapangan kegiatan Rekonstruksi Pasar Sayur Bukit Surungan ini kepada Saksi Dian Ardian, ST dan Saksi Yudi Kurniawan yang senyatanya bukanlah bagian dari CV. SIK sementara untuk pencairan kegiatan tetap dilakukan oleh terdakwa Helmy Gunawan Z, ST selaku Direktur CV. SIK, telah menyalahi Perpres  No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a, b, g tentang Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa serta Pasal 7 angka 1 huruf a dan f tentang Etika Pengadaan Barang/ Jasa
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya terkait spesifikasi pekerjaan sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan jalan dan saluran, telah melanggar dan harus dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan ketersediaan material lapangan sebagaimana yang disampaikan pada e-catalog pada etalase produk, telah bertentangan dengan ketentuan Lampiran II, Angka II, poin C, angka 2 huruf b dan huruf w Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
  • Bahwa tindakan Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST melakukan perubahan kontrak tanpa alasan yang benar dan berdasarkan kajian teknis/justifikasi teknis, telah bertentangan dengan  ketentuan Pasal 54 Ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ ataud. mengubah jadwal pelaksanaan.

Ketika terjadi perubahan kontrak, maka penyedia mengajukan perubahan kontrak dengan menyertakan justifikasi teknis yang dibuat dan diusulkan oleh penyedia, kemudian dikaji oleh konsultan pengawas, untuk selanjutnya diberikan pertimbangan kepada PPK, demikian juga dalam perubahan kontrak yang menyebabkan perubahan desain dan atau ruang lingkup pekerjaan, maka harus melibatkan konsultan perancang.

  • Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dengan cara sebagai berikut:

 

Rincian Pekerjaan

 

Stn

 

 

Audit

 

Harga

 

Jumlah

 

Divisi 1 Umum

 

 

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

1

33.884.970.00

33.884.970.00

 

Penyelenggaraan SMK3

Ls

1

29.782.366,34

29.782.366,34

 

 

 

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

362,65

43.124,79

15.639.205,09

 

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

7.386.867,88

132.963.621,84

 

Saluran berbentuk U Tipe 5S ( precast pabrikasi )

M1

40,23

2.796.490.25

112.512.171,00

 

 

 

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

 

 

Galian biasa

M3

178,04

38.671,54

6.885.080,98

 

Penyiapan Badan Jalan

M3

-

3.669,11

-

 

 

 

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

143,11

2.757.361,86

394.612.928,39

 

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

18,99

1.824.675,62

34.652.519,62

 

 

 

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

79,74

2.821.817,19

225.022.873,60

 

Beton Fc “10 MPa

M3

-

1.623.700,70

-

 

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

7.806,84

15.951,08

124.527.526,25

 

Bekisting

Kg

466,24

186.158,70

86.794.632,29

 

JUMLAH

1.197.277.895,41

             
  • Bahwa nilai kerugian keuangan negara merupakan kerugian bersih (net loss), yaitu sebesar selisih antara jumlah yang telah dibayarkan dengan nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang dalam kegiatan ini jumlah yang telah dibayarkan adalah Rp1.504.477.548,48 – jumlah pekerjaan yang terpasang adalah Rp1.197.277.895,41 sehingga selisihnya sebesar Rp307.199.653.07 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga koma tujuh sen). Nilai tersebut merupakan kerugian Keuangan Negara yang aktual dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan bukti audit yang diperoleh sesuai dengan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Tim auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: R-596 /L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026.
  • Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara ini adalah akibat dari tindakan terdakwa Helmy Gunawan Z, ST yang tidak melaksanakan tanggungjawab kontrak dengan baik dan PPK Saksi Widya Kusuma , ST yang tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan bertanggungjawab dan sebaik-baiknya serta Saksi Faisal Arif, ST Konsultan Pengawas yang tidak melaksanakan tugas mengawasi pekerjaan yang menjadi tanggungjwabnya berdasarkan kontrak di lapangan.

 

Perbuatan terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST diancam pidana berdasarkan  pasal 603  jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang -Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang -Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST selaku Direktur CV. SAGURI INDAH KARYA (Pelaksana /Penyedia Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan) turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi WIDYA KUSUMA,S.T. (PPK Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan) dan Saksi FAISAL ARIF, SH (Konsultan Pengawas Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan) (Penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  tahun 2024, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Soekarno Hatta Nomor 84, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan Pasar Bukit Surungan Jl. Prof Hamka Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: yaitu diri terdakwa sendiri Helmy Gunawan Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (SIK) sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Penyedia kegiatan rekonstruksi jalan pasar sayur bukit surungan yaitu dengan cara:

  • Tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya terkait spesifikasi pekerjaan sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan jalan dan saluran.
  • Menyerahkan tanggungjawab pelaksanaan kontrak kepada pihak lain dengan kesepakatan keuntungan
  • Tidak membuat justifikasi teknis yang menjadi dasar perubahan kontrak
  • Tidak melaksanakan ketersediaan material lapangan sebagaimana yang disampaikan pada e-catalog pada etalase produk

yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 Nomor R- 596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2024, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (CV.SIK) berdasarkan Akta Notaris Resty Wahyuni,SH.M.Kn., Pendirian Perseroan Komanditer CV. Saguri Indah Karya Nomor 94 Tanggal 26 November 2019 yang diubah dengan Akta Notaris Resty Wahyuni,SH.M.Kn, Keluar Masuk sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar CV. Saguri Indah Karya Nomor 76 Tanggal 25 Mei 2022, mengikuti pengadaan dengan sistem E-Purchasing untuk kegiatan Rekonstruksi jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang Pada tanggal 08 Oktober 2024 saat PPK kegiatan Saksi Widya Kusuma, ST mendaftarkan paket ke e-Katalog dengan ID Paket HDO-P2410-10576584, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST telah mengklik paket yang ada dan telah mengisi etalase produknya, akan tetapi pada tanggal 08 Oktober 2024 paket ini dibatalkan oleh sistem pada pukul 21:05:37 WIB karena telah melewati batas waktu proses negosiasi.
  • Bahwa kemudian PPK Saksi Widya Kusuma, S.T. kembali mendaftarkan paket Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan untuk kedua kalinya dengan ID Paket HDO-P241-10621615 pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan pagu anggaran Rp1.699.689.000,- dengan Kode Rekening Belanja Modal Jalan Kota (5.2.04.01.0004) Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.
  • Bahwa Terdakwa semula memutuskan tidak akan mengikuti seleksi kedua pada paket pengadaan ini karena pada saat yang sama CV. SIK sedang melaksanakan beberapa pekerjaan dalam pengadaan lain. Namun kemudian, berdasarkan kesepakatan Terdakwa dengan Saksi Dian Ardian, ST yang akan bertanggungjawab di lapangan selama proses pekerjaan fisik dan dengan saksi Yudi Kurniawan yang akan bertanggungjawab terhadap pasokan material, yang mana keduanya bukanlah team leader ataupun karyawan dari CV. SIK, kemudian Terdakwa Helmy Gunawan Z,ST selaku Direktur CV. SIK memutuskan untuk kembali memasukan penawaran dengan cara mengklik paket rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dan mengisi etalase produk pada tanggal 14 Oktober 2024. Setelah melakukan 3 kali sesi negosiasi pada tanggal 14 – 15 Oktober 2024 akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 12:10:04 WIB, saksi Widya Kusuma, ST selaku PPK menyelesaikan negosiasi dan menyetujui paket dilanjutkan proses selanjutnya, pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 12:23:23 WIB saksi Widya Kusuma, ST selaku PPK menunjuk CV. SIK sebagai Penyedia dengan harga kontrak Rp1.669.970.078,81 dengan surat No. 004/PPK-EK-RJPSBS/X/2024.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST selaku Direktur CV. SIK menandatangani kontrak dengan PPK Saksi Widya Kusuma di kantor Dinas PUPR Kota Padang Panjang dengan Nomor Kontrak: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan masa kontrak selama 70 hari kalender (sampai dengan 30 Desember 2024).
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 8 menyebutkan bahwa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia. Selanjutnya pada Pasal 17 mengamanatkan sebagai berikut:
  1. Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan
  • Bahwa setelah menandatangani kontrak, Terdakwa Helmy Gunawan Z, S.T. selaku Penyedia, saksi Faisal Arif, S.T., selaku Konsultas Pengawas, Saksi Dian Ardian, ST, Saksi Yudi Kurniawan, Sdr. Syahrul, Saksi Widya Kusuma,S.T. selaku PPK, Saksi Dodi Indra, ST selaku PPTK, dan Saksi Wahyu Darlis, ST selaku Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR meninjau lokasi.
  • Bahwa selaku penyedia kegiatan, Terdakwa Helmy Gunawan Z,ST tidak pernah lagi datang ke lokasi Pasar Sayur karena sebagaimana kesepakatan awal, seluruh penangungjawab pekerjaan dilapangan adalah Saksi Dian Ardian, ST dan Saksi Yudi Kurniawan akan menyuplai bahan material pekerjaan.
  • Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30?ri kontrak dengan Rincian penggunaan uang muka :
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Pencairan Uang Muka sebesar Rp500.991.023,64 telah masuk ke rekening Bank Nagari Nomor: 21020103000912 atas nama CV. SIK dan Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST kemudian memindahkan uang sebesar Rp44.000.000,- sebagai fee 3?n senilai Rp349.100.282,00 dari rekening CV. SIK ke rekening pribadi Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST (Bank Nagari 05000213018732); kemudian Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST mentransfer lagi senilai Rp30.000.000,- kepada Sdr. Syahrul melalui rekening atas nama Sdr. Firdaus sebagai modal awal pekerjaan di lapangan.
  • Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST mendapatkan informasi dari Saksi Dian Ardian, ST bahwa terdapat perubahan kontrak karena terjadi pemindahan lokasi kerja dan terdapat perubahan item pekerjaan dimana U dicth precast pabrikasi akan dirubah menjadi saluran cor ditempat karena tidak adanya ketersediaan stok. Atas dasar informasi tersebut, Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST bersama-sama Saksi Widya Kusuma, S.T. selaku PPK menandatangani addendum kontrak Nomor: ADD-01/010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 12 November 2024
  • Bahwa penandatanganan perubahan kontrak adalah tanpa alasan yang benar karena faktanya PO U dicth precast pabrikasi (Type S5) pertama baru dilakukan pada tanggal 14 November 2024 ke PT. Kunango Jantan’ sebanyak 50 (lima puluh) unit; dan PO kedua dilakukan pada tanggal 19 November 2024 sebanyak 22 (dua puluh dua) unit.
  • Bahwa pihak penyedia bersama-sama PPK dengan sengaja mengganti item U dicth precast pabrikasi menjadi saluran cor ditempat untuk mengurangi biaya dan beban kerja, mengingat dalam prosedur pengantaran U-dicth supplier hanya bertanggung jawab sejak memuat barang di pabrik sampai ke lokasi pemesanan, sementara yang bertanggung jawab untuk menurunkan unit dari mobil pengantaran dan memasangkan U dicth di lokasi adalah tanggung jawab pihak penyedia sebagai pemesan.
  • Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Pencairan Termyn 37% kegiatan melalui transfer bank ke rekening Bank Nagari Nomor: 21020103000912 atas nama CV. SIK sebesar Rp355.494.880,- (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh  empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan Terdakwa Helmy Gunawan Z, S.T. mentransfer seluruhnya ke rekening pribadi Terdakwa Bank Nagari 05000213018732 kemudian diteruskan kepada beberapa orang yakni Saksi Dian Ardian, Saksi Yudi Kurniawan, Saksi Ardy Pradana, Sdr. Firdaus.
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, Pencairan 100% kegiatan masuk ke rekening CV. SIK sebesar Rp679.209.553,22 (enam ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh dua sen), kemudian Terdakwa mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening pribadi Terdakwa dan juga kepada Saksi Yudi Kurniawan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Bantuan Tenaga Ahli dengan surat Tugas No : 227/B/A-UIR/5-2026 tanggal 15 Juli 2026  yang dibuat oleh  ahli teknis Prof. Dr. Ir. H. SUGENG WIYONO, MMT dari Universitas Islam Riau dengan melakukan Core Drill sebanyak 21 titik dengan rincian:

No.

Uraian

Sat

Vol

Harga satuan

Jumlah Harga

1

Mobilisasi

ls

1,00

31.407.315.54

31.407.315,54

2

U Dicth Type S5

M1

93,00

2.150.000,-

199.950.000,-

3

Box Culvert 100x100

M1

15,00

5.740.000,-

86.100.000,-

4

Sewa Alat Excavator mini

hari

20,00

2.500.000,-

50.000.000,-

5

Beton fc’10Mpa

M3

22,00

1.643.588,-

36.158.938,44

6

Besi dia 22

Btg

40,00

395.659,84

15.826.393,44

7

Besi dia 16

Btg

15,00

209.274,62

3.139.119,36

8

Besi dia 12

Btg

110,00

117.716,98

12.948.867,36

9

Besi dia 10

Btg

80,00

81.747,90

6.539.832,00

10

Besi dia 8

Btg

150,00

52.318,66

7.847.794,40

11

Kawat beton

Kg

75,00

19.000,00

1.425.000,00

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

451.343.264,54

 

PPN 11 %

 

49.647.759,10

 

Jumlah

 

500.991.023,64

  • Untuk saluran 6 titik
  • Untuk rigid sebanyak 8 titik

Ditemukan kekurangan perhitungan volume pekerjaan jalan dan saluran dilapangan yang terlaksana yaitu :

  1. Saluran U – Ditch sebesar 52,07 m?3;

 

  1. Beton semen dengan anyaman tulangan tunggal sebesar 13,3 m?3;
  2. Lapis pondasi bawah beton kurus sebesar 18,33 m?3;
  3. Beton struktur fc’20 Mpa sebesar 13,3 m?3;
  4. Baja tulangan polos BJTP 280 sebesar 698,6 kg

Dan item  Pekerjaan beton fc 10’ Mpa pada divisi 7 Struktur sebesar 27,85 m3 yang tidak ditemukan di lapangan

 

Rincian Pekerjaan

 

Satuan

 

( V )

Final Quantitie

Hasil Perhitungan Audit

Divisi 1 Umum

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

-

1

Penyelenggaraan SMK3

Ls

-

1

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

468,14

362,65

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

18

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

92,30

40,23

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

Galian biasa

M3

204,78

178,04

Penyiapan Badan Jalan

M3

0

-

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

153,52

143,11

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

37,32

18,99

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

93,04

79,74

Beton Fc “10 MPa

M3

27,85

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

8.505.44

7.806,84

Bekisting

Kg

466,24

466,24

 

  • Bahwa tindakan terdakwa Helmy Gunawan Z, ST yang menyerahkan seluruh tanggungjawab dan pengambilan keputusan untuk pekerjaan lapangan   kegiatan Rekonstruksi Pasar Sayur Bukit Surungan ini kepada Saksi Dian Ardian, ST dan Saksi Yudi Kurniawan yang senyatanya bukanlah bagian dari CV. SIK sementara untuk pencairan kegiatan tetap dilakukan oleh terdakwa Helmy Gunawan Z, ST selaku Direktur CV. SIK, telah menyalahi Perpres  No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a, b, g tentang Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa serta Pasal 7 angka 1 huruf a dan f tentang Etika Pengadaan Barang/ Jasa
  • Bahwa tindakan Terdakwa Helmy Gunawan Z, ST melakukan perubahan kontrak tanpa membuat justifikasi teknis, telah bertentangan dengan  ketentuan Pasal 54 Ayat 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;

c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau

d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Ketika terjadi perubahan kontrak, maka penyedia mengajukan perubahan kontrak dengan menyertakan justifikasi teknis yang dibuat dan diusulkan oleh penyedia, kemudian dikaji oleh konsultan pengawas, untuk selanjutnya diberikan pertimbangan kepada PPK, demikian juga dalam perubahan kontrak yang menyebabkan perubahan desain dan atau ruang lingkup pekerjaan, maka harus melibatkan konsultan perancang.

 

Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara,  dengan  cara  sebagai berikut :

 

Nilai pekerjaan yang benar terpasang dan dikerjakan

 

Rincian Pekerjaan

 

Stn

 

 

Audit

 

Harga

 

Jumlah

Divisi 1 Umum

 

 

 

 

Mobilisasi/demobilisasi

Ls

1

33.884.970.00

33.884.970.00

Penyelenggaraan SMK3

Ls

1

29.782.366,34

29.782.366,34

 

 

 

 

 

Divisi 2 Drainase

 

 

 

 

Galian untuk selokan dan saluran air

M3

362,65

43.124,79

15.639.205,09

Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )

M1

18

7.386.867,88

132.963.621,84

Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )

M1

40,23

2.796.490.25

112.512.171,00

 

 

 

 

 

Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

 

 

 

 

Galian biasa

M3

178,04

38.671,54

6.885.080,98

Penyiapan Badan Jalan

M3

-

3.669,11

-

 

 

 

 

 

Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen

 

 

 

 

Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal

M3

143,11

2.757.361,86

394.612.928,39

Lapis pondasi bawah beton kurus

M3

18,99

1.824.675,62

34.652.519,62

 

 

 

 

 

Divisi 7 Struktur

 

 

 

 

Beton structur Fc “20 MPa

M3

79,74

2.821.817,19

225.022.873,60

Beton Fc “10 MPa

M3

-

1.623.700,70

-

Baja Tulangan Polos BjTP

Kg

7.806,84

15.951,08

124.527.526,25

Bekisting

Kg

466,24

186.158,70

86.794.632,29

JUMLAH

1.197.277.895,41

 

  • Bahwa nilai kerugian keuangan negara merupakan kerugian bersih (net loss), yaitu sebesar selisih antara jumlah yang telah dibayarkan dengan nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang dalam kegiatan ini jumlah yang telah dibayarkan adalah Rp1.504.477.548,48 – jumlah pekerjaan yang terpasang adalah Rp1.197.277.895,41 sehingga selisihnya sebesar Rp307.199.653.07 ( Tiga Ratus Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga koma tujuh sen). Nilai tersebut merupakan kerugian Keuangan Negara yang aktual dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan bukti audit yang diperoleh sesuai dengan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Tim auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: R-596 /L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026.
  • Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara ini adalah akibat dari tindakan terdakwa Helmy Gunawan Z, ST yang tidak melaksanakan tanggungjawab kontrak dengan baik dan PPK Saksi Widya Kusuma , ST yang tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan bertanggungjawab dan sebaik-baiknya serta Saksi Faisal Arif, ST Konsultan Pengawas yang tidak melaksanakan tugas mengawasi pekerjaan yang menjadi tanggungjwabnya berdasarkan kontrak di lapangan.

 

Perbuatan terdakwa HELMY GUNAWAN Z, ST diancam pidana berdasarkan  Pasal 3    jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf  c  Undang Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Padang Panjang, 26 Oktober 2026

 

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD AL ASYHARI,

Jaksa Muda NIP. 19890915 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya