Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
684/Pid.Sus/2026/PN Pdg FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H. YANDRI HARIS BIN HARIS PGL BAYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 684/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/6146/L.3.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDRI HARIS BIN HARIS PGL BAYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

Bahwa terdakwa YANDRI HARIS Bin HARIS Pgl BAYAN pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira jam 18.10 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jalan Bandung No. 15 Kel. Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

 

S U B S I D A I R

K E S A T U

Bahwa terdakwa YANDRI HARIS Bin HARIS Pgl BAYAN pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jalan Bandung No. 15 Kel. Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu

 

D A N

K E D U A

Bahwa terdakwa YANDRI HARIS Bin HARIS Pgl BAYAN pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jalan Bandung No. 15 Kel. Ulak Karang Selatan Kec. Padang Utara Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak  atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman,

Pihak Dipublikasikan Ya