| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jasa Pekerjaan Perkuatan Struktur Jembatan Batu Gadang Proyek Indarung VI, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: HK.03.02/1441/PJJ/PIND6/DEPPD/12.15 tanggal 28 Desember 2015 antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Kerja Sama Nomor: HK.03.02/1441/PJJ/PIND6/DEPPD/12.15 tertanggal 28 Desember 2015 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat menganti Kerugian Materil sebesar Rp. 65.346.763,- (enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)dan Kerugian Immateril sebesar sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) kepada Penggugat dengan lunas dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atau bunga kepada Para Penggugat sebesar 6 (enam) % per tahun dari Rp. 65.346.763,- (enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), terhitung sejak Bulan Juni Tahun 2016 hingga Bulan Mei Tahun 2026, sehingga sudah berlangsung selama 119 (seratus sembilan belas) bulan x Rp. 326.733.- /per bulan adalah senilai Rp. 38.881.227 (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) hingga hutang tersebut dibayar lunas yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasinya;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dari setiap apabila Tergugat lalai menjalankan putusan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai eksekusi dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|