Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2026/PN Pdg BUDIANTO 1.NURMAN CHAN GELAR BANDARO SATI
2.ASMI JAFRI
3.YOHNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Ramadhan,SHBUDIANTO
Tergugat
NoNama
1NURMAN CHAN GELAR BANDARO SATI
2ASMI JAFRI
3YOHNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
14. PEMERINTAH RI, Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN RI Cq KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT Cq KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad Baik;

 

  1. Menyatakan sah hak milik Penggugat atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, 2 (dua) bidang tanah tersebut sebagaimana  :

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1750 (dahulu) No. 757)/Kelurahan Pampangan Nan XX, diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1980, NIB: 03.01.10.13.01410, Surat Ukur tanggal 8 Oktober 2012 No. 1306 (dahulu No. 1149 tanggal 19 Juni 1980, luas + 428 M2 (empat ratus dua puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama BUDIANTO (Penggugat);
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 2150/Kelurahan Pampangan Nan XX, diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1980, NIB: 03.01.10.13.01836, Surat Ukur tanggal 7 April 2012 No. 318 (dahulu No. 1140 tanggal 19 Juni 1980, luas + 579 M2  (lima ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) tercatat atas nama BUDIANTO (Penggugat);

 

  1. Menyetakan perbuatan Tergugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

 

  1. Menyatakan ke-2 (dua) bidang tanah milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1750 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2150 Kelurahan Pampangan Nan XX tidak termasuk dan tidak menjadi objek eksekusi dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 121/Pdt.G/1992 tanggal 22 Juli 1993 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 94/Pdt.G/1993/PT. Padang tanggal 20 Nopember 1993, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3806 K/Pdt/1994 tanggal 30 Mei 1996 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 87 PK/Pdt/1997, sehingga pelaksanaan eksekusi atas kedua bidang tanah tersebut dinyatakan tidak dapat dijalankan (non executable);

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen)  Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II yang dibuat PPAT Sabirin Gelar Sutan Bandaro tanggal 8 Juni 1982 dengan Akta Nomor : 58/JB/LN/1982;

 

  1. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat III yang dibuat PPAT FRIDA DAMAYANTI tanggal 21 Nopember 2018 dengan Akta Jual Beli Nomor : 325/2018;

 

  1. Menghukum Tergugugat I untuk menyerahkan kembali ke-(dua) bidang tanah yang terletak di Jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, 2 (dua) bidang tanah tersebut sebagaimana  :

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1750 (dahulu) No. 757)/Kelurahan Pampangan Nan XX, diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1980, NIB: 03.01.10.13.01410, Surat Ukur tanggal 8 Oktober 2012 No. 1306 (dahulu No. 1149 tanggal 19 Juni 1980, luas + 428 M2 (empat ratus dua puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama BUDIANTO (Penggugat);
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 2150/Kelurahan Pampangan Nan XX, diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1980, NIB: 03.01.10.13.01836, Surat Ukur tanggal 7 April 2012 No. 318 (dahulu No. 1140 tanggal 19 Juni 1980, luas + 579 M2  (lima ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) tercatat atas nama BUDIANTO (Penggugat);

dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT secara baik-baik, apabila ingkar dapat dipaksa melalui pihak yang berwajib Polisi, TNI atau alat negara lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk dan tunduk pada putusan ini;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir  beslag) adalah sah, kuat dan berharga;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan menjalan putusan ini secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak putusan in kracht;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya;---------------------------------------------------

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;-------------------------------------------------------

 

  1. Mohon putusan yang adil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);--------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak