| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan tahun lahir pada Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon Nomor :1371-LT-02092021-0027, yang tercantum semula tertulis 05-07-2013,diganti/diubah menjadi 05-07-2011;
- Memberi izin Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor :1371-LT-02092021-0027 Tahun lahir anak pemohon yang tercantum disana 05-07-2013,diganti/diubah menjadi 05-07-2011;
- Membebankan biaya permohonan ini Kepada Pemohon
|