Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.TASARUDDIN
2.Nurhayati
3.Zulkani
4.Jhon Rizal
4.Jasril
5.Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASARUDDIN
2Nurhayati
3Zulkani
4Jhon Rizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susrida.M S.HTASARUDDIN
2Susrida.M S.HNurhayati
3Susrida.M S.HZulkani
4Susrida.M S.HJhon Rizal
Tergugat
NoNama
1Jasril
2Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 PRIMER;----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak dan beralasan hukum untuk mengajukan gugatan ini;-----------------------------------------------------------------------------------

 

3.   Menyatakan sah Penggugat 1, 2, 3 dan 4 adalah anak keturunan dari Aida (Pr) keturunan Karanyam yang berasal dari keturunan si Antung (Pr) berdasarkan Ranji Keturunan Akun  suku tanjung kenagarian pauh IX Kec. Kuranji, tertanggal 10 maret 1985;-----------------------------------------------------------

 

4.   Menyatakan sah pengangkatan Penggugat 1 (Tasaruddin) sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) dari keturunan Aida (Pr) berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum Tertanggal  9 Juli 2026 yang dibenarkan oleh Penghulu suku tanjung (Adtri Simon Datuk Tan Basa) dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Pauh IX, Kec. Kuranji Kota Padang (Suardi Dt. Rajo Bujang) dan ditanda tangani oleh seluruh anggota kaum;-------

 

5.  Menyatakan sah dan berharga ranji keturunan Akun (Pr) suku tanjung tertanggal 10 Maret 1985 yang ditandatangani oleh Mamak Kepala Waris Suku Tanjung;-----------------------------------------------------------------------------------

 

6.  Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat 1 adalah sekaum tetapi berbeda jurai dan sudah berbeda harta pusaka dengan masing-masing sudah ada ganggam bauntuak  yang mana Tergugat 1 berasal dari keturunan Inar (Pr) dan Inar adalah keturunan Suma yang berasal dari buyut bernama Tampiah berdasarkan Ranji Keturunan Akun suku tanjung kenagarian pauh IX Kec. Kuranji tertanggal 10 maret 1985;-----------------------------------------------------

 

7.    Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan penunjukan waris tentang Ganggam Bauntuak di kertas bersegel tahun 1979 tertanggal 2 Februari 1979 yang mana di dalam surat pernyataan penunjukan waris tersebut berbunyi sebagai berikut

 

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini beradik berkakak dalam suku tanjung beralamat di Sungai Sapih Kec. Pauh IX seperti di bawah ini :

1.Nama :  Abd. Muluk,Umur 65 Tahun Pekerjaan Tani, Alamat Kp. Jambak

2.Nama : Yakup,Umur 60 Tahun,Pekerjaan Tani, Alamat di Sungai Sapih, Kec. Pauh IX.

“Dengan ini kami sampai saat sekarang masih tinggal berdua lagi dan kami sudah tua-tua, oleh karena harta pusaka yang kami perdapat ada banyak sedikitnya tentu nantinya  tidak ada yang mewarisi untuk harta ini, oleh karena kami sudah tua tentu kami berpendapat kepada pendirian kami oleh karena kami tidak ada saudara perempuan, untuk kami tentukan sekarang yang akan mewarisi harta ini untuk itu kami tentukan dan kami tunjuk dari hati ke hati  atau yang bisa membantu kami pada waktu sekarang karena harta kami ini adalah tidak Harta Pusaka Tinggi, adalah harta pusaka rendah yaitu menurut pepatah tembilang perak, kemana yang kami sukai mewariskan berlaku menurut adat baik kepadaanak kami seluruhnya, disini kami berpendapat kami Wariskan kepada Kemenakan kami yang tersebut Namanya di bawah” :

  1. Nama   : Alizar Luthan

Umur   : 25 Tahun

Suku    : Tanjung

Alamat : Di Sungai Sapih,Kec. Pauh IX

 

“Waris ini kami berikan guna untuk mengawasi harta ini danmelakukan untuk mensertifikatkan dan menjualnya kalau kami nanti tidak ada lagi, untuk memperkuat surat penunjukan waris ini disaksikan salah seorang dari anak kami seperti dibawah ini yaitu Ismael Muluk dan dia ikut sama sama dengan bapak bapaknya pada waktu membuat surat ini.”

 

“Surat ini dapat dipergunakan setelah kami meninggal nanti kalau ada dari pihak yang lain untuk mengganggu dari pada harta ini, tapi pesan dari kami berdua kepada yang menerima waris ini jangan lupa kami untuk mewakafkan dan mengenang daripada seluruh almarhum dari kakak kakak dan ibu kami.”

 

“Kalau seandainya nanti dikemudian hari ada pengurusan yang sulit untuk menempuhnya atau kekurangan bahan minta tolong jelaskan oleh anak kami yang sebagai saksi dalam surat ini.”   

 

.8. Menyatakan tanah objek perkara yang yang berlokasi di Jl. Usang , Rt 001/Rw 004, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Kota Padang, seluas + 3.029 m2 berdasarkan surat pernyataan penunjukan waris tertanggal 2 Februari 1979, dengan batas sepadan sebagai berikut;

- Sebelah Timur   : Berbatas dengan tanah Samsul Bahri suku Guci

     - Sebelah Barat    : Berbatas dengan jalan perumahan Ilham Trisandi

    - Sebelah Utara    : Berbatas dengan jalan perumahan Ilham Trisandi

    - Sebelah Selatan : Berbatas dengan kawan tanah ini juga (tanah Syafrina)

Adalah sah menjadi tanah ganggam bauntuak milik para Penggugat; --------

 

9. Menyatakan sah dan berharga semua surat surat yang diajukan Penggugat atas penerbitan Sertifikat terhadap tanah objek perkara  yang berlokasi di Jl. Usang , Rt 001/Rw 004, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Kota Padang seluas + 3.029 m2;----------------------------------------------------------------------------------------

 

10.  Menyatakan Para Penggugat berhak dan beralasan hukum atas tanah objek perkara aquo;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  11.  Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 membantu (Almh) Arnita mengajukan Bantahan/Pemblokiran yang bertujuan untuk menghalang halangi proses pendaftaran tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);-------------------------------------------------------------------------

 

 12. Menyatakan Tergugat 1 tidak berhak dan tidak memiliki dasar hukum apapun terhadap tanah objek perkara;---------------------------------------------------------------

 

13. Menyatakan surat surat baik pemblokiran maupun bantahan yang dibuat atas nama kaum Tergugat 1 diatas tanah para Penggugat /objek tanah dalam perkara ini lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 14. Menyatakan batal demi hukum, lemah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk surat-surat, perikatan apapun atas tanah kaum Penggugat (objek perkara) yang diajukan oleh Tergugat 1;-----------------------------------------

 

15.   Menghukum Tergugat 1 untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta melakukan aktifitas apapun diatas tanah objek perkara milik Para Penggugat tanpa seizin Para Penggugat;----------------------------------------------------------------

 

16.    menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik secara materil maupun secara immateril yaitu ;----------------------------------

     

  1. Bahwa dengan tindakan Tergugat 1 menghalang halangi proses pendaftaran tanah kaum Penggugat yang sudah ganggam bauntuak tersebut, maka Tergugat 1 sudah menghilangkan nilai hak materil tanah objek perkara seluas +  3.029 m2 yang jika dikalikan harga tanah saat ini  adalah seharga Rp. 1.950.000 /m2 nya dan jika dikalikan sesuai luas tanah objek perkara yang dikuasai Tergugat 1 yakni 3.029 m2 maka para Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 5.906.550.000 (Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

  1. Kerugian immateril berupa tekanan jiwa dikarenakan perbuatan Tergugat 1 menghalang halangi dan menguasai tanah objek perkara kaum Penggugat yang sudah ganggam bauntuak kepada para Penggugat tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman bagi para Penggugat yang jika diukur secara materil  setara dengan uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

 

Dan jika ditotal jumlah kerugian yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp 6.006.550.000 (Enam Miliar Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

17.    Memerintahkan Tergugat 2 untuk membuka blokir atas surat Pemblokiran dari Tergugat 1 atas nama kakak kandungnya bernama (almh) Arnita terhadap tanah objek perkara ;--------------------------------------------------------------

 

18. Menghukum Tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang) untuk memproses/menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah objek perkara yang berlokasi di Jl. Usang , Rt 001/Rw 004, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Kota Padang seluas + 3.029 m2 Berdasarkan surat surat yang diajukan oleh Penggugat sebagai berikut

       1. Formulir Pendaftaran

       2. Surat Pernyataan Kesepakatan./Persetujuan kaum

       3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

       4. Surat Pernyataan (perorangan Anggota Kaum)

       5. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan milik yang berbatasan

       6. Sketsa Bidang Tanah

       7. KTP MKW dan Anggota Kaum beserta saksi

       8. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Keabsahan danKebenaran Dokumen

       9. Ranji/Silsilah Keturunan Karanyam tertanggal 1 Maret 2024

       10. Titik Koordinat

 

19.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada BANTAHAN , ada BANDING, VERZET dan Atau KASASI dari para Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------

 

20. Menghukum  Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER:-----------------------------------------------------------------------------------------------

     APABILA BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS I-A PADANG/MAJELIS HAKIM  BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO  ET BONO);-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak