Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2026/PN Pdg MUHAMMAD PT BUKIT ALAM PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BUKIT ALAM PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkehendak lain, agar diputus dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak