Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.Bth/2025/PN Pdg 1.SATRI GEMILIA
2.ELIZA MARTA LENI
3.TETI HENDRA YENI
4.LASTRI
1.Tarmizi Rajo Bungsu
2.Zarkawi
3.Barina
4.Baiki
5.Arizal Rajo Magek
6.Syofian Malin Batuah
7.Ermalina
8.Syaruddin Rajo Batuah
9.Syafri Rajo Bunggsu
10.10. Syamsibar Rajo Batuah
11.Warni
12.Supriatman
13.Yulidar
14.Syamsir Rajo Mego
15.Nurlis
16.Ernawati
17.17. Nasril Sutan Batuah
18.Pitriadi
19.Esi,
20.Betman,
21.Ipal,
22.Bainar
23.Yus,
24.24. Arifin
25.Marni
26.Syam,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATRI GEMILIA
2ELIZA MARTA LENI
3TETI HENDRA YENI
4LASTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tarmizi Rajo Bungsu
2Zarkawi
3Barina
4Baiki
5Arizal Rajo Magek
6Syofian Malin Batuah
7Ermalina
8Syaruddin Rajo Batuah
9Syafri Rajo Bunggsu
1010. Syamsibar Rajo Batuah
11Warni
12Supriatman
13Yulidar
14Syamsir Rajo Mego
15Nurlis
16Ernawati
1717. Nasril Sutan Batuah
18Pitriadi
19Esi,
20Betman,
21Ipal,
22Bainar
23Yus,
2424. Arifin
25Marni
26Syam,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan  a quo sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang I objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Bandes Kampung Baru;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Suku Guci Keturunan Raliah;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Suku Guci Keturunan Raliah;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cani;

adalah sah milik Pelawan 1 yaitu Satri Gemilia;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang III objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan tanah Suku Koto Kaum Jum Rahim (Lapangan Bola Milik Pemko Padang);
  • Timur berbatas Tanah Lastri;
  • Selatan berbatas dengan Jln.By Pass KM 11;
  • Barat berbatas dengan Tanah Esi;

adalah sah milik Pelawan 2 yaitu Eliza Martaleni;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang II objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Toko Batu Alam Sikumbang;
  • Timur berbatas dengan Warung Etek Ilih;
  • Selatan berbatas dengan Jln.Bandes;
  • Barat berbatas dengan Tanah Isra;

adalah sah milik Pelawan 3 yaitu Teti Hendra Yeni;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang III objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Tanah Suku Koto Kaum Jum Rahim (Lapangan Bola Milik Pemko Padang);
  • Timur berbatas dengan Tanah Uwo Idan;
  • Selatan berbatas dengan Jln.By Pass KM 11;
  • Barat berbatas dengan Tanah Eliza Marta Leni;

adalah sah milik Pelawan 4 yaitu Lastri;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi terhadap objek dalam perkara No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023;

 

  1. Menyatakan sah surat keterangan mamak kepala waris tertanggal 12 Agustus 2025;

 

  1. Menghukum Terlawan A untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 1.200.000.000,00 (empat miliyar dua ratus juta rupiah) kepada masing-masing Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan A untuk membayar ganti kerugian immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Para Pelawan;

 

  1. Menghukum para Terlawan A, Terlawan B, dan Terlawan C untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Dan bilamana pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak