| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.------
- Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tanah objek perkara berupa sebidang tanah kosong yang terletak di Lubuk Minturun di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1181, Surat Ukur No. 74/2001, dengan Luas 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atas nama BADAI, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatas dengan Jusmanidar, sebelah selatan berbatas dengan Abu Sarah, sebelah barat berbatas dengan Jalan Prumahan Sarumpun dan sebelah timur berbatas dengan Jalan Kampung Surau Saus adalah harta pusaka tinggi kaum milik Penggugat dan Anggota kaumnya;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai sertifikat objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.--------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak MiliK No. 1181, Surat Ukur No. 74/2001, dengan Luas 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atas nama BADAI kepada Penggugat dan anggota kaum Penggugat tanpa syarat apapun.-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat berhak mengurus balik nama atas tanah tersebut ke atas nama Penggugat selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Almarhum Lisah, suku tanjung di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang (Turut Tergugat).-------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik No. 1181, Surat Ukur No. 74/2001, dengan Luas 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi) atas nama BADAI, semula atas nama BADAI menjadi atas nama ZULKIFLI (Penggugat) sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat.--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |