| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIFKI HIDAYAT Pgl. RIFKI Bin THAMRIN pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 00.23 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kapuas No. 14 Kel. Rimbo Kaluang Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak menghendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu untuk masiuk ketempat barang yang diambil, |