Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.MARDIYENI
2.M. AKHIR
PT BPD SUMATERA BARAT, CABANG PEMBANTU BELIMBING, PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIYENI
2M. AKHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Efendi, S.HMARDIYENI
2Zainal Efendi, S.HM. AKHIR
Tergugat
NoNama
1PT BPD SUMATERA BARAT, CABANG PEMBANTU BELIMBING, PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik.

 

  1. Menyatakan harta sengketa adalah merupakan Hak milik Penggugat , yang dari dahulu telah dikuasai oleh para Penggugat sampai sekarang.

 

  1. Menyatakan harta sengketa sebagai Jaminan atas Perjanjian Kredit  Nomor; PK/003/BLB/KRK/12- 2017/12-2018 sebesar Rp,500,000,000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Perjanjian Kridit Nomor ;006/BLB/KMK-MG/12-2017/12-2022 sebesar Rp,140,000,000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kridit  Nomor :PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp,220,000,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan Jangka Waktu 120 bulan tanpa sepengetahuan Penggugat dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 

 

  1. Menyatakan perjanjian Kridit Nomor :PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp,220,000,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan Jangka Waktu 120 bulan tersebut tidak ada Penggugat terima pencairan /uang pinjaman tersebut sampai sekarang.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menerbitkan perjanjian Kridit Nomor :PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp,220,000,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) tanpa kejelasan dari Tergugat telah menyalahi Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 dan regulasi OJK dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat mengirim surat undangan hutang /Tunggakan Penggugat melalui kantor Pengacara Negara  dengan jumlah Tunggakan Penggugat sebesar Rp,1,391,669,965, (satu Miliar Tiga Ratus  Sembilan Puluh satu Juta Enam ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan ratus Enam Puluh Lima Rupiah)  tanpa kejelasan rincian keterangan dari Kridit Penggugat adalah perbuatan melawan hukum karena menyebabkan kerugian pada Penggugat.

 

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang tidak mau menjelaskan dan memberikan surat surat/ Prin Out Kredit Penggugat Nomor: PK/010B/KPR-MG/05-2016/05-2026 kemudian menetapkan jumlah hutang/Tunggakan sebesar Rp1,391,669,965, (Satu Miliar Tiga Ratus  Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) tanpa dasar hukum sama sekali  dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. .

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menetapkan jumlah hutang /Tunggakan ditambah bunga sebesar Rp,1,391,669,965, (Satu Miliar Tiga Ratus  Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat berusaha mencari penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan tetapi tidak kunjung tercapai sampai sekarang.

 

  1. Menyatakan sita jaminan terhadap harta sengketa sah dan berharga.

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk menetapkan harta sengketa sebagai jaminan  Perjanjian Kredit Nomor; PK/003/BLB/KRK/12- 2017/12-2018 sebesar Rp 500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Perjanjian Kredit Nomor ;006/BLB/KMK-MG/12-2017/12-2022 sebesar Rp 140,000,000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada  Tergugat.

SUBSIDAIR :

Sekiranya Majelis Hakaim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak