| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 464/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.SURYADINATA LBN GAOL, SH.MH 2.SANDRA OCTHARINI,SH |
1.ILHAM HAGUSTI PGL SI IL BIN BAHARUDDIN 2.HERMAN PGL. EMAN BIN BASRIZAL ALM 3.HARI YOLANDA PGL. ARI BIN SUMARDI ALM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 464/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4111/L.3.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I ILHAM HAGUSTI Pgl SI IL Bin BAHARUDDIN, terdakwa II HARI YOLANDA Pgl. ARI Bin SUMARDI (alm) dan terdakwa III HERMAN Pgl. EMAN Bin BASRIZAL (alm) bersama-sama dengan Dendi (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira Pukul 03.00 Win sampai dengan pukul 04.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei dalam tahun 2026 bertempat di Komplek Kampung Baru Indah I No. 1 11 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Kampung Baru Nan XX Kecamatan Lubuk begalung Kota Padang, di Komplek Nuansa Indah II Blok A No. 9 11 Rt 005 Rw 001 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubeg Kota Padang, di depan sebuah rumah di daerah Pampangan kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang dan di Jalan Kelenteng Rt 004 Rw 001 Kel Batang Arau Kec Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah,memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidan atau sampai pada barang yang diambil, secara brsama-sama dan bersekutu, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
