Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.B/2026/PN Pdg EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH FITRA LISMA Pgl. RAPIT Bin BASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 571/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5245/L.3.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKA LAKSHMI FITRIANI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA LISMA Pgl. RAPIT Bin BASRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : --------Bahwa Terdakwa FITRA LISMA Pgl. RAPIT Bin BASRIL pada hari Sabtu tanggal 24 Bulan Juli Tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Prof. Hamka Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di RSUP M. Djamil Padang Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, FITRA LISMA Pgl. RAPIT Bin BASRIL (selanjutnya disebut Terdakwa) berniat mencari pekerjaan untuk merawat pasien dari rumah ke rumah, lalu untuk terpikir untuk memudahkan mencari pasien Terdakwa memutuskan meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi terpasang BA 6914 CF kepada teman Terdakwa Pgl. TEGUH, namun belum dapat pasien sampai saat itu sehingga Terdakwa memutuskan untuk pergi istirahat dan minum tuak di sebuah kedai tuak sekitar daerah Siteba Padang, setelah minum tuak tersebut Terdakwa menyadari uang Terdakwa sudah habis dan belum juga ada mendapat pekerjaan dan Terdakwa berfikir untuk mendapatkan uang secara instan dengan mencuri Handphone, lalu Terdakwa pergi berkendara dengan sepeda motor tersebut ke arah By Pass menyusuri jalan, sesampai di Jalan Prof. Dr. Hamka (depan Budiman Swalayan) Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Utara Kota Padang Terdakwa melihat saksi korban RAHAYU KARTIKA PGl AYU dan saksi RASYA AL MISKY Pgl RASYA berboncengan dengan satu sepeda motor dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek samsung A03 warna hitam terpasang softcase warna silver dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 12C warna hitam terpasang softcase warna peach tersebut di dalam genggaman tangan kanan saksi RAHAYU KARTIKA PGl AYU lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi terpasang BA 6914 CF di belakang sepeda motor korban, Terdakwa perhatikan kedua Handphone tersebut di genggam korban dengan tangan kanan dan saat korban lengah Terdakwa mendekati sepeda motor korban dari arah kanan dan kemudian mengambil Kedua Handphone tersebut dengan tangan kiri Terdakwa. Lalu 1 (satu) unit handphone merek samsung A03 warna hitam terpasang softcase warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 12C warna hitam terpasang softcase warna peach tersebut Terdakwa selipkan di antara paha Terdakwa kemudian Terdakwa bawa kabur menggunakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, namun tidak berapa meter jaraknya dari lokasi kejadianTerdakwa terjatuh dari sepeda motor lalu Handphone tersebut lepas dari penguasaan Terdakwa dan Terdakwa lari ke arah perumahan Air Tawar Timur. Terdakwa dikejar oleh masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian hingga Terdakwa berhasil ditangkap kemudian diamankan di Kantor Lurah Air Tawar Timur hingga dijemput personil Polsek Padang Utara dan dibawa untuk proses lebih lanjut.------- -----Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas RASYA AL MISKY Pgl RASYA sebagai korban telah mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ------- -----Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan hak dari pemiliknya mengambil barang tersebut.--- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya