| Petitum |
PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayarkan upah Penggugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan, memindahtangankan, menjual, membebankan, atau mengurangi aset-aset miliknya selama proses perkara berlangsung.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, mesin produksi, rekening bank, maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut sah dan berharga.
- DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
- Menyatakan tindakan Tergugat merumahkan Penggugat tanpa membayarkan upah adalah bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum Tergugat membayar tunggakan upah Penggugat sebesar Rp.10.958.940,-(sepuluh juta Sembilan ratus lima puluh delapan Sembilan ratus empat puluh rupiah).secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat membayar upah proses sejak Oktober 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Adalah sebesar Rp. 20.826.672,00 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon kepada penggugat sebesar 2(dua) bulan upah sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat(2) PP Nomor 35 tahun2021 sejumlah Rp. 6.942.224,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dengan perhitungan masa kerja Penggugat sampai dengan putusan perkara a quo diucapkan.
- Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebesar Rp. 6.942.224,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang penggantian hak sebesar RP. 1.041.333,6
(satu juta empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar seluruh hak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar Upah sejak November 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar keseluruhan hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |