| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------------
- Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 16 Juli 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat : -------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 16 Juli 2024 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ; --------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar sisa uang PENGGUGAT senilai Rp.147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) ; ------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril PENGGUGAT senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; ------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2% (dua persen) Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan April 2025 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde) dan semua Hutang dibayar lunas ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde) dalam perkara ini : ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Tempat Usaha Bintang Pesta beserta seluruh isinya di Jalan Nipah Nomor 38.A Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ; ------------------
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut : ------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------------------- -- |