Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2026/PN Pdg MEGA PUTRI, SH, MH ISMAEL PGL MAEL BIN MALIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEGA PUTRI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAEL PGL MAEL BIN MALIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa ISMAEL Pgl MAEL Bin MALIT pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Belimbing Raya Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ISMAEL Pgl MAEL Bin MALIT pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Belimbing Raya RT 002 RW 008 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa ISMAEL Pgl MAEL Bin MALIT pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Belimbing Raya RT 002 RW 008 Kel. Kuranji Kec. Kuranji atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya