Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Pdg H RAHMAT SALEH ADRIL IKHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H RAHMAT SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADRIL IKHSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 02 Februari 2026 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat : ----------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan  TERGUGAT yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 02 Februari 2026 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ; -------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar sisa uang PENGGUGAT senilai Rp.485.000.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) ; ---------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril PENGGUGAT senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; ------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2% (dua persen) perbulan dari jumlah uang yang belum dikembalikan kepada PENGGUGAT, terhitung semenjak bulan Februari 2026 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde) dan semua Hutang dibayar lunas  ; -----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde) dalam perkara ini : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Rumah Toko (Ruko) di Simpang By Pass Wisma Bunda No. 4, RT 001/ RW 002, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan sebuah mobil Honda CR-V PRESTIGE warna hitam Nomor Polisi BA 1459 IT ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut : ------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------------------- --

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak