Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu selama bulan April tahun 2026 bertempat di sebuah kedai yang beralamat di Jalan Penjernihan II No.17 Kel.Gunung Pangilun Kec.Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo YO4s warna Violet Ungu milik korban Nur Efni Bestari dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum