| Petitum |
P R O V I S I O N I L
- Menghukum dan memerintahkan pihak Tergugat I, II untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan segera, walaupun pemeriksaan perkara sedang berjalan.
P R I M E R
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
- Menyatakan tanah objek Perkara berasal mamak Penggugat almarhum MAKSIR SUTAN MANGKUTO alias GADANG BODOH, kemudian diwarisi oleh almarhum NAZARUDDIN MS, setelah NAZARUDDIN meninggal dunia dilanjutkan penggarapannya oleh HERMAN AZIZ, ROSITA AZIZ ( ibu Penggugat 1 ), YUSMAN AZIZ dan sekarang dilanjutkan oleh Penggugat berkaum.
- Menyatakan bahwa Penggugat 1 juga adalah cucu dari RAMISAH,dan Penggugat II anak kandung dari almh. RAMISAH.
- Menyatakan Perbuatan almarhum RUSDIDI yaitu Suami dari Tergugat I/A dan ayah dari Tergugat I/B adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hak dan melawan Hukum( ONRECHMATIGE DAAD ).
- Menyatakan batal dan tidak mempuyai kekuatan Hukum / cacat Hukum Surat Hibah dibawah tangan tanggal 16 Agustus 1990 yang dibuat oleh Suami dari Tergugat I/A dan ayah dari Tergugat I/B, dan mengembalikan status tanah objek Perkara kepada keadaan Semula.
- Menyatakan BATAL secara HUKUM Sertifikat Hak Milik atas nama RESYA I NOER yang diterbitkan oleh TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang) Hak Milik yaitu HM No.5029/2024 dapat dinyatakan lumpuh/ Batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum lagi.
- Menghukum Tergugat II mengosongkan tanah objek Perkara dan sekalian Benda-Benda yang ada diatas tanah objek Perkara, wajib disingkirkan. Setelah Kosong diserahkan pada Penggugat tanpa beban hak apapun, jika Tergugat II ingkar mohon bantuan Aparat Penegak Hukum, kepolisian, TNI, dan aparat Penegak Hukum lainnya untuk pengosongan tanah objek Perkara.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian pada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- per meternya X 684 meter ) = Rp 1.368.000.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan. Apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan nantinya, terhitung sejak diucapkannya hingga putusan dilaksanakan dan apabila Tergugat ingkar mohon bantuan aparat keamanan / POLRI.
- Menyatakan Sita Tahanan / Sita Jaminan atas tanah Objek Perkara adalah Kuat dan berharga.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Banding, Kasasi, dan Verzet.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya. |